Jakarta: Penetapan tersangka Alvin Lim dinilai sesuai aturan. Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, merespons polemik penetapan tersangka Alvin Lim sebagai advokat.
“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial, dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suparji dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 2 September 2023.
Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tak sembarangan. Mereka telah melewati serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
“Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, penyidik dinilai tidak sembarangan dalam memeriksa alat bukti. Kemudian, mencari keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya mengambil keputusan penetapan tersangka dalam gelar perkara kasusnya.
“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” katanya.
Sementara itu, Suparji menyinggung terkait hak imunitas profesi advokat Alvin Lim. Dia melihat hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
Sebab, kata Suparji, dalam perkara tersebut Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat. Sehingga, penetapan tersangka terhadap Alvin Lim tidak melanggar ketentuan terkait hak imunitas profesi advokat.
“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” ungkapnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan status tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas advokat.
Hal itu terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sebelumnya telah meminta pendapat dari saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.
Pendapat para ahli melihat pernyataan Alvin Lin di salah satu kanal YouTube yang menyebut ‘kejaksaan sarang mafia’ adalah sebagai pernyataan seorang pengamat hukum, bukan sedang dalam profesi sebagai advokat.
Jakarta: Penetapan tersangka
Alvin Lim dinilai sesuai aturan. Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, merespons polemik
penetapan tersangka Alvin Lim sebagai advokat.
“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial, dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suparji dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 2 September 2023.
Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tak sembarangan. Mereka telah melewati serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus
ujaran kebencian.
“Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, penyidik dinilai tidak sembarangan dalam memeriksa alat bukti. Kemudian, mencari keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya mengambil keputusan penetapan tersangka dalam gelar perkara kasusnya.
“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” katanya.
Sementara itu, Suparji menyinggung terkait hak imunitas profesi advokat Alvin Lim. Dia melihat hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
Sebab, kata Suparji, dalam perkara tersebut Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat. Sehingga, penetapan tersangka terhadap Alvin Lim tidak melanggar ketentuan terkait hak imunitas profesi advokat.
“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” ungkapnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan status tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas advokat.
Hal itu terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sebelumnya telah meminta pendapat dari saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.
Pendapat para ahli melihat pernyataan Alvin Lin di salah satu kanal YouTube yang menyebut ‘kejaksaan sarang mafia’ adalah sebagai pernyataan seorang pengamat hukum, bukan sedang dalam profesi sebagai advokat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)