Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto.
Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto.

Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejati DKI

Media Indonesia • 03 Agustus 2023 15:14
Jakarta: Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kali ini terkait kasus pencabulan terhadap AG, perempuan di bawah umur. 
 
"Tahap satu tanggal 21 Juli 2023 di Kejati DKI Jakarta," kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah  kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.
 
Yuliansyah menerangkan pihaknya masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas perkara tersebut. "Tinggal menunggu petunjuk jaksa," sebut dia.
Baca: Cabuli 5 Murid TPQ, Guru Ngaji Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak AG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko mengonfirmasi pihaknya telah menetapkan Mario dalam kasus pencabulan AG sejak 27 Juni 2023.

"Iya benar (Mario telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Truno pada 3 Juli 2023.
 
Pasal yang menjerat Mario ialah, Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mario terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan