Malang: Seorang guru ngaji berinisial NA, warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap usai mencabuli lima murid perempuan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) setempat.
"Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu, 26 Juli 2023.
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang, pada Senin 24 Juli 2023. Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap NA.
Penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya kepada korban sehingga membuat takut dan trauma.
"Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban," jelas Taufik.
Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang kemudian menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang. Hasil penyelidikan, NA mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap lima anak perempuan di TPQ tempatnya mengajar.
Rata-rata korban berusia antara 9 hingga 17 tahun. Bahkan, salah satu korban sudah diperdaya oleh pelaku sejak 2018.
"Seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala," ucap Taufik.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji sekitar pukul 15.00 WIB.
"Korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ," ungkapnya.
Taufik menyebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit guna penyidikan. Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang trauma.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomot 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Malang: Seorang guru ngaji berinisial NA, warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap usai
mencabuli lima murid perempuan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) setempat.
"Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu, 26 Juli 2023.
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang, pada Senin 24 Juli 2023. Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap NA.
Penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya kepada korban sehingga membuat takut dan trauma.
"Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya
tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban," jelas Taufik.
Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang kemudian menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang. Hasil penyelidikan, NA mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap lima anak perempuan di TPQ tempatnya mengajar.
Rata-rata korban berusia antara 9 hingga 17 tahun. Bahkan, salah satu korban sudah diperdaya oleh pelaku sejak 2018.
"Seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala," ucap Taufik.
Perbuatan tersebut
dilakukan berulang kali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji sekitar pukul 15.00 WIB.
"Korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ," ungkapnya.
Taufik menyebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit guna penyidikan. Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang trauma.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomot 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)