Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Mafia Tanah Pertamina, Hanya Rp9 Miliar yang Dapat Diselamatkan

Media Indonesia.com • 01 Juni 2023 03:13
Jakarta: Kasus pembobolan uang PT Pertamina Rp244,6 miliar melalui lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur masih berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korup pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita aset dari keluarga almarhum mantan Hakim Agung, Sareh Wiyono (SW).
 
"Benar disita Rp9 miliar dari keluarga SW," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Mei 2023.
 
Sareh Wiyono merupakan orang yang diajak kerjasama oleh terdakwa Ali Sopyan, 41. Sareh, diajak oleh Ali untuk mempercepat proses eksekusi PT Pertamina.

"Disita juga bukti cek, rek koran dan handphone," ungkapnya.
 
Ade masih belum dapat menjelaskan saat disinggung ada tidaknya penyitaan harta benda lain seperti aset tanah dan bangunan. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut soal nasib sisa uang Rp244,6 miliar.
 
Baca: Kritik Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum, Pengamat: Bentuk Ketidakpercayaan

Diketahui, Kasus pembobolan uang PT Pertamina Rp244,6 miliar melalui lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Kasus ini sedang berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan ini mencoba membuktikan adanya indikasi kolaborasi antara mafia hukum dan peradilan.
 
Pada gugatan yang dibuat oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu, Ali didakwa bersama-sama almarhum mantan hakim agung Sareh Wiyono memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada panitera PN Jaktim Rina Pertiwi untuk mempercepat proses eksekusi terhadap PT Pertamina.
 
Pada surat dakwaan ini juga diungkapkan bagaimana kelompok Ali, yang diduga menggugat PT Pertamina dengan surat-surat serta identitas palsu, berkolaborasi dengan Sareh Wiyono, yang mampu mengolah pengadilan untuk mendapatkan putusan yang diinginkan. 
 
Kesepakatannya ialah pembagian 50 persen-50 persen dari hasil gugatan yang diperoleh. Kesepakatan itu dilakukan pada November 2019 di Hotel Grand Ussu, Cisarua, Kabupaten Bogor.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan