Jakarta: Polisi menangkap seorang pria asal Lampung, TW, 23. Dia terbukti menjual seorang wanita kepada pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03 RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui hotline Mabes Polri 110 yang mengaku ada saudara atau adik kandung pelapor, MJS, telah hilang.
"Jadi si pelapor ini kakak kandung dari korban, yang mana isi laporannya menyatakan kakak korban ini kehilangan adik perempuannya. Setelah ditelusuri korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan MJS bekerja di sebuah klinik," kata Bobby saat konferensi pers, Jumat, 18 Agustus 2023.
Tim Resmob yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari langsung mendatangi indekos di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya RT 10 RW 09, Penjaringan, yang menjadi lokasi penyekapan korban.
"Ada ancaman, adik pelapor apabila kabur akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya. Tim opsnal resmob, kanit reskrim dan kasubnit resmob langsung datangi lokasi menemukan korban MJS dan korban wanita lainnya ada di kamar kos," kata Bobby.
Di lokasi, polisi menangkap tersangka TW. Berdasarkan keterangan para wanita yang menjadi saksi CMS, SW, NU, SR, dan MJS, mereka membenarkan dipekerjakan di kafe royal sebagai wanita penghibur.
"Kemudian tim datang ke lokasi cafe untuk penggeledahan dan menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, handphone," ujar dia.
Berdasarkan pengakuan TW, dia telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan. Tersangka TW bertugas merekrut wanita dari media sosial seperti Facebook dan Tiktok. Dengan mengiming-imingi korban bekerja di klinik kecantikan, para wanita diserahkan kepada M yang merupakan pemilik kafe. M masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selama tiga bulan, TW mengaku mampu merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Sebagai keuntungannya, TW mendapat keuntungan Rp 1-2 juta per orang dari wanita yang direkrut. Keuntungan ini didapat dari pemilik kafe yakni M.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal UU TPPO, Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Jakarta: Polisi menangkap seorang pria asal Lampung, TW, 23. Dia terbukti
menjual seorang wanita kepada pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03 RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui hotline Mabes Polri 110 yang mengaku ada saudara atau adik kandung pelapor, MJS, telah hilang.
"Jadi si pelapor ini kakak kandung dari korban, yang mana isi laporannya menyatakan kakak korban ini kehilangan adik perempuannya. Setelah ditelusuri korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan MJS bekerja di sebuah klinik," kata Bobby saat konferensi pers, Jumat, 18 Agustus 2023.
Tim Resmob yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari langsung mendatangi indekos di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya RT 10 RW 09, Penjaringan, yang menjadi lokasi penyekapan korban.
"Ada ancaman, adik pelapor apabila kabur akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya. Tim opsnal resmob, kanit reskrim dan kasubnit resmob langsung datangi lokasi menemukan korban MJS dan korban wanita lainnya ada di kamar kos," kata Bobby.
Di lokasi, polisi menangkap tersangka TW. Berdasarkan keterangan para wanita yang menjadi saksi CMS, SW, NU, SR, dan MJS, mereka membenarkan dipekerjakan di kafe royal sebagai wanita penghibur.
"Kemudian tim datang ke lokasi cafe untuk penggeledahan dan menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, handphone," ujar dia.
Berdasarkan pengakuan TW, dia telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan. Tersangka TW bertugas merekrut wanita dari media sosial seperti Facebook dan Tiktok. Dengan mengiming-imingi korban bekerja di klinik kecantikan, para wanita diserahkan kepada M yang merupakan pemilik kafe. M masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selama tiga bulan, TW mengaku mampu merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Sebagai keuntungannya, TW mendapat keuntungan Rp 1-2 juta per orang dari wanita yang direkrut. Keuntungan ini didapat dari pemilik kafe yakni M.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal UU
TPPO, Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)