Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan akan mengandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kedua pihak bakal digandeng untuk menangani kasus yang menyebret selebgram Oklin Fia.
“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” kata Komarudin, Kamis, 17 Agustus 2023.
Kamaruddin menjelaskan alasan pihakanya menggandeng MUI terkait kasus tersebut. Yakni, untuk mengetahui lebih lanjut soal dugaan tindak pidana pornografi dalam kasus Oklin.
“Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap senonoh saat makan es krim di depan seorang pria.
Laporan itu diusung oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin, 14 Agustus 2023.
Oklin Fia, dijelaskan Gurun, dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Khoerun Nadif Rahmat
Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan akan mengandeng Majelis Ulama Indonesia (
MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kedua pihak bakal digandeng untuk menangani kasus yang menyebret selebgram
Oklin Fia.
“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” kata Komarudin, Kamis, 17 Agustus 2023.
Kamaruddin menjelaskan alasan pihakanya menggandeng MUI terkait kasus tersebut. Yakni, untuk mengetahui lebih lanjut soal dugaan tindak pidana pornografi dalam kasus Oklin.
“Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap senonoh saat makan es krim di depan seorang pria.
Laporan itu diusung oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin, 14 Agustus 2023.
Oklin Fia, dijelaskan Gurun, dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Khoerun Nadif Rahmat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)