Acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana Mardani H Maming. Dokumentasi/ istimewa
Acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana Mardani H Maming. Dokumentasi/ istimewa

Putusan Perkara Mardani H Maming Dibedah Dalam Buku

Media Indonesia • 06 Oktober 2024 21:45
Jakarta: Sejumlah pakar hukum membahas dakwaan dalam acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin atas nama terdakwa Mardani H. Maming.
 
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengatakan eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum ini sesuatu yang penting untuk dilakukan.
 
"Maka kekritisan upaya untuk misal mengeksaminasi, menganotasi, memberikan catatan kritis itu harus diterima oleh kalangan peradilan," kata Topo, Sabtu, 5 Oktober 2024.
 
Baca: Pengadil Diwanti-wanti, Jangan Sampai PK Bahagiakan Koruptor
 
Bedah buku dengan judul: Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming, yang diterbitkan oleh Centre for Leadership and Legal Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan PT Raja Grafindo (Penerbit Buku Rajawali) ini diselenggarakan di Yogyakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Bedah buku eksaminasi ini melibatkan tim eksaminator yaitu Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.MH. (ahli hukum perdata/hukum bisnis); Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (ahli hukum pidana); Prof. Hanafi Amrani, SH.MH.LLM. PhD., (ahli hukum pidana); Prof. Dr. Ridwan HR. SH.MH., (ahli hukum administrasi negara); Dr. Eva Achjani Zulfa, SH.MH. (ahli hukum pidana dan kriminologi); Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH.MH. (ahli hukum pidana); Dr. Nurjihad, SH.MH. (ahli hukum keperdataan); Dr. Mahrus Ali, SH.MH., (ahli hukum pidana dan viktimologi);  Karina Dwi Nugrahati Putri, SH.LLM. M.Dev.Prac. (Adv), kandidat doktor (ahli hukum perdata/hukum perusahaan); dan Ratna Hartanto, SH.MH., kandidat doktor (ahli hukum perdata/hukum perusahaan).
 
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai  sejak awal kasus Mardani seharusnya tidak diproses karena ada fakta hukum yang tidak jelas untuk dibuktikan.
 
"Kalau yang benar begitu lihat memang susah, hentikan, SP3, ini kan enggak, karena KPK alasannya enggak boleh SP3, ya harusnya dilimpahkan ke Kejaksaan kalau mau seperti itu, kan tidak dilakukan. Lanjut aja dipaksakan," kata Romli dalam keterangan pers.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan