Jakarta: Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Agenda sidang berisi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tonny terbelit kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tonny diduga menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Uang itu diberikan oleh Adi Putra menggunakan modus yang tergolong baru. Modus tersebut yakni, Adi Putra menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM kepada Tonny. Uang itu kemudian diberikan oleh Adi Putra secara bertahap kepada Tonny dalam rentang waktu Agustus 2016 hingga Agustus 2017.
Pemberian uang diduga terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain itu, uang tersebut juga diduga sebagai bentuk 'terima kasih' Adi kepada Antonius karena telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang. Proyek-proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Atas perbuatannya, Tonny diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus ini, Adi Putra selaku pemberi suap telah lebih dulu menjalani proses persidangan. Pada hari ini juga, Adi Putra juga dijadwalkan menjalani sidang putusan.
Sebelumnya, Adi Putra dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Adi Putra telah bersalah menyuap seorang pejabat negara.
Adi Putra dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Agenda sidang berisi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tonny terbelit kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tonny diduga menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Uang itu diberikan oleh Adi Putra menggunakan modus yang tergolong baru. Modus tersebut yakni, Adi Putra menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM kepada Tonny. Uang itu kemudian diberikan oleh Adi Putra secara bertahap kepada Tonny dalam rentang waktu Agustus 2016 hingga Agustus 2017.
Pemberian uang diduga terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain itu, uang tersebut juga diduga sebagai bentuk 'terima kasih' Adi kepada Antonius karena telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang. Proyek-proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Atas perbuatannya, Tonny diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus ini, Adi Putra selaku pemberi suap telah lebih dulu menjalani proses persidangan. Pada hari ini juga, Adi Putra juga dijadwalkan menjalani sidang putusan.
Sebelumnya, Adi Putra dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Adi Putra telah bersalah menyuap seorang pejabat negara.
Adi Putra dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)