medcom.id, Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek berpesan kepada seluruh apoteker agar menjual obat dengan resep dokter. Tujuannya, demi mencegah penyebaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat.
"Betul diperkuat bahwa obat-obatan harus dengan resep. Begitu juga dengan apoteker di sini, pemegang pemberi obat itu apoteker," kata Nila seperti dilansir Antara, Senin 9 Oktober 2017.
Nila menjelaskan, apabila ada apotek dengan apoteker yang terbukti menjual obat tanpa resep, maka akan ada sanksi yang diberikan dari asosiasi dan pemerintah, pastinya akan ada tindakan hukum.
Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, Nila menyebutkan, bahwa kepala negara ingin memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat harus dilakukan bersama-sama dari semua pihak mulai dari Badan POM, kepolisian, juga organisasi profesi.
Bila BPOM menjalankan tugasnya dengan mengawasi peredaran obat-obatan, Nila mengaku, Kementerian Kesehatan bertugas mengawasi dalam penggunaannya.
"Dari kami Kementerian Kesehatan menjaga dari pemakaiannya. Jadi harus kerja sama, BPOM melihat, mengawasi yang ilegal kerja sama dengan polisi," jelas Nila.
Nila pun berharap, organisasi profesi apoteker untuk mengingatkan anggotanya agar tidak menjual obat tanpa resep dokter kepada masyarakat. "Asosiasi ikatan ikut kerja sama, gak bisa semua sendiri. Setiap apotek ada apoteker, dia harus tanggung jawab, dia terlibat," pungkas Nila.
medcom.id, Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek berpesan kepada seluruh apoteker agar menjual obat dengan resep dokter. Tujuannya, demi mencegah penyebaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat.
"Betul diperkuat bahwa obat-obatan harus dengan resep. Begitu juga dengan apoteker di sini, pemegang pemberi obat itu apoteker," kata Nila seperti dilansir Antara, Senin 9 Oktober 2017.
Nila menjelaskan, apabila ada apotek dengan apoteker yang terbukti menjual obat tanpa resep, maka akan ada sanksi yang diberikan dari asosiasi dan pemerintah, pastinya akan ada tindakan hukum.
Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, Nila menyebutkan, bahwa kepala negara ingin memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat harus dilakukan bersama-sama dari semua pihak mulai dari Badan POM, kepolisian, juga organisasi profesi.
Bila BPOM menjalankan tugasnya dengan mengawasi peredaran obat-obatan, Nila mengaku, Kementerian Kesehatan bertugas mengawasi dalam penggunaannya.
"Dari kami Kementerian Kesehatan menjaga dari pemakaiannya. Jadi harus kerja sama, BPOM melihat, mengawasi yang ilegal kerja sama dengan polisi," jelas Nila.
Nila pun berharap, organisasi profesi apoteker untuk mengingatkan anggotanya agar tidak menjual obat tanpa resep dokter kepada masyarakat. "Asosiasi ikatan ikut kerja sama, gak bisa semua sendiri. Setiap apotek ada apoteker, dia harus tanggung jawab, dia terlibat," pungkas Nila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)