Jakarta: Polisi masih menunggu hasil sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melanjutkan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Viktor Laiskodat. Selama MKD belum memutuskan, kasus ini tak bisa diproses.
"Ya enggak jalan, kita tunggu dulu. Kan (Polisi) tak boleh melampaui (MKD)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2017.
Setyo mengatakan kasus Viktor berkaitan erat dengan kedudukanya sebagai anggota dewan. Ia menjelaskan kasus ini harus ditangani sama dengan kasus yang melibatkan profesi lain yang diatur oleh UU, seperti profesi wartawan.
"Wartawan saja ke Dewan Pers dulu. Yang menentukan ini pelanggaran atau bukan Dewan Pers, bukan polisi. Kalau Dewan Pers bilang ini dalam rangka menjalankan tugas kewartawanan, Polisi enggak bisa apa-apa loh. Rekan-rekan (wartawan) ini dilindungi UU," pungkas Setyo.
Sama halnya dengan profesi wartawan, profesi anggota dewan juga diatur dalam UU. Pasal 224 Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Imunitas Anggota DPR menyatakan anggota dewan dilindungi hak imunitas dalam menyatakan pendapat, jika sedang bertugas sebagai wakil rakyat.
Setyo mengatakan yang berhak untuk menentukan apakah kapasitas Viktor sebagai anggota dewan atau pribadi saat kasus itu terjadi hanyalah MKD. Untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari MKD.
"Kita tidak bisa memaksakan. MKD kan punya jadwal dan kegiatan sendiri. Jadi kita dalam porsi yang tidak bisa memaksa atau menentukan MKD harus bekerja atau MKD harus memutuskan seperti apa. Kita masih menunggu saja," imbuh Setyo.
Viktor dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Viktor dituduh menyebarkan ujaran kebencian.
Viktor juga dilaporkan ke MKD. Viktor diduga melakukan pelanggaran etika sebagai anggota dewan.
Jakarta: Polisi masih menunggu hasil sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melanjutkan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Viktor Laiskodat. Selama MKD belum memutuskan, kasus ini tak bisa diproses.
"Ya enggak jalan, kita tunggu dulu. Kan (Polisi) tak boleh melampaui (MKD)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2017.
Setyo mengatakan kasus Viktor berkaitan erat dengan kedudukanya sebagai anggota dewan. Ia menjelaskan kasus ini harus ditangani sama dengan kasus yang melibatkan profesi lain yang diatur oleh UU, seperti profesi wartawan.
"Wartawan saja ke Dewan Pers dulu. Yang menentukan ini pelanggaran atau bukan Dewan Pers, bukan polisi. Kalau Dewan Pers bilang ini dalam rangka menjalankan tugas kewartawanan, Polisi enggak bisa apa-apa loh. Rekan-rekan (wartawan) ini dilindungi UU," pungkas Setyo.
Sama halnya dengan profesi wartawan, profesi anggota dewan juga diatur dalam UU. Pasal 224 Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Imunitas Anggota DPR menyatakan anggota dewan dilindungi hak imunitas dalam menyatakan pendapat, jika sedang bertugas sebagai wakil rakyat.
Setyo mengatakan yang berhak untuk menentukan apakah kapasitas Viktor sebagai anggota dewan atau pribadi saat kasus itu terjadi hanyalah MKD. Untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari MKD.
"Kita tidak bisa memaksakan. MKD kan punya jadwal dan kegiatan sendiri. Jadi kita dalam porsi yang tidak bisa memaksa atau menentukan MKD harus bekerja atau MKD harus memutuskan seperti apa. Kita masih menunggu saja," imbuh Setyo.
Viktor dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Viktor dituduh menyebarkan ujaran kebencian.
Viktor juga dilaporkan ke MKD. Viktor diduga melakukan pelanggaran etika sebagai anggota dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)