Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan

KPK Lelang Dua Aset Koruptor Simulator SIM

Juven Martua Sitompul • 16 Oktober 2017 16:13
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua aset milik bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Lelang aset terpidana kasus korupsi simulator SIM itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
 
"KPK melalui KPKNL Jakarta III pada hari Selasa 17 Oktober 2017 kembali akan dilakukan lelang barang rampasan dari terdakwa Budi Susanto," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 16 Oktober 2017.
 
Febri mengatakan, dua aset milik Budi Susanto yang akan dilelang ialah sebuah tanah dan bangunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 153 meter persegi, dengan harga limit Rp17.368.000.000. Ada pula tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur, seluas 162 meter persegi dengan harga limit Rp1.797.600.000.

Rumah dilelang berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 1452 K/PID.SUS/2014 yang diputus hakim Mohamad Asking dan diketuai hakim Artidjo Alkostar dengan panitera pengganti Emilia Djaja.
 
Lelang digelar terbuka. Masyarakat yang ingin ikut pelelangan dapat menawar melalui laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Setiap warga negara, diharuskan menyiapkan uang wajib setor Rp360 juta. Jaminan harus diterima sehari sebelum lelang.
 
Budi Santoso merupakan salah satu terpidana perkara korupsi simulator SIM pada 2011. Pada putusan tingkat pertama, Budi divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
 
Budi dinilai telah bersama-sama korupsi dengan mantan Kakorlantas Irjen (Purn) Djoko Susilo, PPK proyek simulator SIM Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT inovasi teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan AKBP Teddy Rusmawan selaku panitia pengadaan.
 
Budi mengajukan banding. Di tingkat banding, vonis terhadap Budi justru diperberat menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp17 miliar. Masih tak terima, Budi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
 
Di tingkat Mahkamah Agung, Hukuman Budi kembali diperberat. Dalam pandangan Mahkamah Agung, Budi dinilai telah melanggar batas perjanjian usai memenangkan proyek Simulator sehingga dianggap telah merugikan negara. Dia dihukum 14 tahun penjara dan membayar denda mencapai Rp88,4 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan