Tersangka dugaan penipuan First Travel Andika Surachman (kiri). (ANT/Indrianto Eko Suwarso)
Tersangka dugaan penipuan First Travel Andika Surachman (kiri). (ANT/Indrianto Eko Suwarso)

Pasca-Penahanan Bos First Travel Pengamanan Rutan Diperketat

Kisar Rajaguguk • 10 Desember 2017 11:44
Depok: Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Kota Depok, diperketat pasca ditahannya tiga tersangka penipuan calon jamaah umroh First Travel. Pengetatan pengamanan itu lantaran adanya kekhawatiran muncul ancaman yang berasal dari korban penipuan.
 
"Karena kasus penipuannya ada ribuan lebih yang gagal berangkat umroh. Makanya, untuk saat ini hanya keluarga dan pengacara saja yang boleh menjenguk," terang Kepala Rutan Cilodong Sohibur Rahman di Depok, Sabtu kemarin, 9 Desember 2017.
 
Sohibur juga mengatakan, First Travel tak hanya menipu calon jamaahnya. Tapi juga memiliki banyak utang yang belum dibayar.

"Akibat itulah, akses sel tahanan diperketat. Selain membatasi jam besuk, telepon genggam dan laptop pun dilarang dibawa ke sel rutan," urainya.
 
Meskipun dibatasi, kata dia, pihaknya juga lebih dulu mengkonfirmasi ke para tersangka ingin bertemu penjenguk atau tidak. Lantaran, kata Sohibur, para tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki memiliki hak untuk memilih dijenguk oleh siapa.
 
Sohibur melanjutkan, pemeriksaan kepada para pelaku tindak pidana dalam KUHP sudah dijalankan sesuai standard operating procedure (SOP). "Mereka disampaikan masa pengenalan awal, kemudian hak dari tahanan apa saja, “ jelas dia.
 
Sebelumnya juga, kata dia, para tersangka juga sudah menjalankan tes kesehatan, penyampaian berkas. Untuk Annisa mengeluhkan sakit. Namun setelah diperiksa kesehatan, hanya kelelahan.
 
"Pemeriksaan fisik dan kesehatan sudah dilalui semua," tutur Sohibur.
 
Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan tiga bos PT First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok untuk disidangkan di pengadilan, Kamis 7 Desember 2017, masing-masing Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
 
Selain pelimpahan tiga tersangka, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri juga melimpahkan beberapa barang bukti seperti mobil tersangka First Travel dan surat-surat berharga lainnya.
 
Anniesa hanya tersenyum, ketika ditanya kabar dan kondisinya. Anniesa pun langsung masuk ke ruang penyidik di Kejaksaan Negeri Depok. Termasuk juga Kiki yang juga mengunci mulutnya.
 
Sementara, Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman menjawab pertanyaan wartawan dan menyampaikan dirinya dalam kodisi sehat. Andika menuturkan, kasus yang menimpanya itu akan bisa diselesaikan. Pihaknya mengaku ingin berdamai atas kasus tersebut.
 
"Ya kita inginnya damai," katanya.
 
Dirinya bahkan mengaku akan bertanggung jawab terhadap puluhan ribu jamaah. Walaupun terjerat kasus, Andika mengaku akan memberangkatkan 50.000 jamaah.
 
"Kalau soal tanggung jawab saya siap dan pasti tanggung jawab. Saya siap memberangkatkan 50 ribu jamaah. Kita ikuti saja prosesnya bagaimana," harapnya.
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Priatmaji mengatakan, jaksa sedang melakukan pemeriksaan berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
 
"Jaksa penuntut umum perkara bos First Travel., tengah menyusun surat dakwaan kasus penipuan perjalanan umrah First Travel," katanya.
 
Sesuai aturan, menurut Heri, jaksa punya batas waktu 30 hari untuk menyusun surat dakwaan. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Depok hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan