Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

KPK Perpanjang Masa Penahanan Auditor BPK

Juven Martua Sitompul • 18 Desember 2017 19:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto (SGY). Masa penahanan Sigit diperpanjang selama 30 hari ke depan.
 
"Perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari untuk tersangka SGY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
 
Febri mengatakan perpanjangan penahanan Sigit terhitung sejak 19 Desember 2017 sampai dengan 17 Januari 2018. Ini dilakukan demi kepentingan penyidikan, salah satunya melengkapi berkas perkara Sigit.

KPK sebelumnya menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan Mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap  PT Jasa Marga (persero), yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
 
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marta Tbk Cabang Purbaleunyi. Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.
 
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK. 
 
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan