medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu putusan dari gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun, sebelum mengambil langkah penjemputan paksa. Pasalnya, Samsu hingga kini tak kunjung memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, putusan praperadilan bakal menjadi dasar KPK buat menjemput paksa Samsu. Majelis Hakim perkara gugatan praperadilan yang diajukan Samsu rencananya bakal mengeluarkan putusan, pada Selasa 24 Januari 2017.
"Soal panggilan paksa itu, kita tunggu saja hasil sidang praperadilan yang diputus besok, sehingga mempelajari langkah selanjutnya," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
KPK seyogyanya telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi itu. Namun, hingga kini Samsu tak kunjung menunjukan batang hidungnya di Gedung KPK.
"Sampai sore ini dia (tersangka) belum hadir. Kami tidak tahu apa alasannya," ucap Febri.?
Samsu Umar Abdul Samiun disangka telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Samsu pada sidang terdakwa Akil Mochtar juga telah mengakui pernah mengirim uang Rp1 miliar untuk Akil ke rekening CV Ratu Samagat milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu putusan dari gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun, sebelum mengambil langkah penjemputan paksa. Pasalnya, Samsu hingga kini tak kunjung memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, putusan praperadilan bakal menjadi dasar KPK buat menjemput paksa Samsu. Majelis Hakim perkara gugatan praperadilan yang diajukan Samsu rencananya bakal mengeluarkan putusan, pada Selasa 24 Januari 2017.
"Soal panggilan paksa itu, kita tunggu saja hasil sidang praperadilan yang diputus besok, sehingga mempelajari langkah selanjutnya," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
KPK seyogyanya telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi itu. Namun, hingga kini Samsu tak kunjung menunjukan batang hidungnya di Gedung KPK.
"Sampai sore ini dia (tersangka) belum hadir. Kami tidak tahu apa alasannya," ucap Febri.?
Samsu Umar Abdul Samiun disangka telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Samsu pada sidang terdakwa Akil Mochtar juga telah mengakui pernah mengirim uang Rp1 miliar untuk Akil ke rekening CV Ratu Samagat milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)