Tersangka penyuap eks Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo usai diperiksa KPK. Foto Romy MI
Tersangka penyuap eks Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo usai diperiksa KPK. Foto Romy MI

Usai Diperiksa 7 Jam, Penyuap Emirsyah Irit Bicara

Surya Perkasa • 14 Februari 2017 21:46
medcom.id, Jakarta: Tersangka penyuap eks Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama 7 jam. Soetikno yang keluar dari gedung KPK, tak banyak bicara.
 
"Kita minta doanya restunya saja," kata Soetiko di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
 
Soetikno yang diperiksa sejak sekira pukul 10.00 WIB dan baru keluar pada 16.52 WIB, tidak terlihat letih. Dia hanya tersenyum ketika dicecar belasan pertanyaan dari awak media seputar pemeriksaannya.

"Silahkan ditanya ke penyidik," kata Soetikno sembari tersenyum.
 
Seotikno yang berjalan menuju mobilnya yang diparkir di luar pekarangan Gedung KPK pun tidak banyak berkomentar. Mulai pertanyaan dari hubunganya dengan Emirsyah hingga status kepemilikan beberapa hartanya, Soetikno hanya tersenyum dengan mengeluarkan kata pamungkas, "Silahkan tanya saja ke penyidik."
 
Candaan dari awak media pun tak banyak digubris. Awak media yang mengingatkan Soetikno tentang hujan yang mulai turun juga hanya ditanggapi santai Soetikno.
 
"Biar saja. Enggak apa-apa," kata dia berjalan di bawah hujan sebelum dipayungi petugas keamanan KPK.
 
Sementara itu, KPK menyebut pemeriksaan Soetikno terkait dengan hubungannya dengan Emirsyah, soal aliran suap hingga statusnya di perusahaan Cannaught Internasional Pte. Ltd.
 
"Karena status Beneficial Owner di Cannaught International Pte. Ltd ini agak berbeda dengan status petinggi perusahaan yang ada di Indonesia," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
 
Emirsyah diduga terlibat kasus suap pengadaan 50 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012.
 
Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
 
Anehnya, mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.
 

 
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
 
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
 
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan