Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, berbicara dengan kuasa hukum seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta -- ANT/M Agung Rajasa
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, berbicara dengan kuasa hukum seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta -- ANT/M Agung Rajasa

La Nyalla: Kejaksaan Bersemangat dan Berniat Memenjarakan Saya

Damar Iradat • 07 Desember 2016 14:13
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, membacakan nota pembelaan atau pleidoi. La Nyalla merasa diperlakukan tak adil.
 
"Kejaksaan begitu bersemangat dan berniat memenjarakan saya," kata La Nyalla membacakan pleidoinya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
 
Penyidik Kejaksaan, lanjut La Nyalla, juga memberi stigma seolah-olah dirinya adalah koruptor kelas kakap dan buronan kelas wahid. Ia juga mengatakan, semua rekening pribadinya diblokir sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga hari ini.

La Nyalla juga membahas soal pra-peradilan yang tiga kali diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga pra-peradilan tersebut menyatakan, penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah dan penyidikan kembali perkara dana hibah Kadin Jatim tidak dapat dibuka kembali.
 
Namun, bekas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu mengaku menghormati putusan pengadilan. Karena itu pula, La Nyalla selalu bungkam saat ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan.
 
Selain menghormati putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya juga menghormati putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat itu, Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
 
Dalam putusan tersebut, kata La Nyalla, disebutkan dalilnya untuk memeriksa pokok perkara. Dikatakan oleh JPU, bahwa ada bukti baru yang harus diperiksa di persidangan.
 
Di sini, jelas dia, dimulai babak yang ia sebut sebagai semangat JPU untuk memenjarakannya. "Bukan semangat untuk mengadili perkara," tegas dia.
 
Sebelumnya, La Nyalla dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
 
(Baca: Dituntut 6 Tahun, La Nyalla: Ada yang tak Sesuai Fakta Persidangan)
 
La Nyalla dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan