medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus suap pajak PT EK Prima Handang Soekarno mengakui artis Syahrini terindikasi pidana pajak. Nama Syahrini muncul saat Handang bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menjelaskan, Syahrini pernah terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Hal ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan.
"Iya, itu masih proses pemeriksaan. Jadi, kami selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," kata Handang, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.
Ia mengakui, selain menjabat sebagai penyidik pajak, ia diberi tugas sebagai anggota tim monitoring dan evaluasi program tax amnesty. Setiap anggota menangani wajib pajak yang bermasalah.
Handang mengatakan, salah satu wajib pajak yang ia tangani adalah Syahrini. Namun, pada akhirnya Syahrini ikut program pengampunan pajak.
Baca: Handang Soekarno Bantah Peras Rajesh Rajamohanan
Pada persidangan kasus pajak dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, nama Fahri Hamzah, Fadli Zon, Eggi Sudjana, dan artis Syahrini disebut jaksa KPK Takdir Suhan, Senin 20 Maret 2017.
Nama mereka disebut saat Takdir menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen berupa nota dinas yang dikirimkan ke Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas itu merupakan pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dibayarkan. Nota dinas yang ditandatangani Handang ini dikatakan untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
Selain itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan. Saat itu, terpampang nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus suap pajak PT EK Prima Handang Soekarno mengakui artis Syahrini terindikasi pidana pajak. Nama Syahrini muncul saat Handang bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menjelaskan, Syahrini pernah terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Hal ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan.
"Iya, itu masih proses pemeriksaan. Jadi, kami selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," kata Handang, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.
Ia mengakui, selain menjabat sebagai penyidik pajak, ia diberi tugas sebagai anggota tim monitoring dan evaluasi program
tax amnesty. Setiap anggota menangani wajib pajak yang bermasalah.
Handang mengatakan, salah satu wajib pajak yang ia tangani adalah Syahrini. Namun, pada akhirnya Syahrini ikut program pengampunan pajak.
Baca:
Handang Soekarno Bantah Peras Rajesh Rajamohanan
Pada persidangan kasus pajak dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, nama Fahri Hamzah, Fadli Zon, Eggi Sudjana, dan artis Syahrini disebut jaksa KPK Takdir Suhan, Senin 20 Maret 2017.
Nama mereka disebut saat Takdir menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen berupa nota dinas yang dikirimkan ke Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas itu merupakan pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dibayarkan. Nota dinas yang ditandatangani Handang ini dikatakan untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
Selain itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan. Saat itu, terpampang nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)