Tersangka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2016) -- MI/Arya Manggala
Tersangka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2016) -- MI/Arya Manggala

Fahrizal dan Rajesh Rajamohan Segera Diadili

Meilikhah • 20 Januari 2017 21:13
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus berbeda ke pengadilan. Keduanya, yakni Jaksa Penuntut Umum pada PN Padang Fahrizal dan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair.
 
Jaksa Fahrizal tersandung kasus suap dalam penanganan perkara distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara Rajesh Rajamohan akan diadili terkait kasus suap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, terkait persoalan pajak PT EK Prima Indonesia.
 
"Pelimpahan tahap dua terhadap tersangka F dan RRN. Pelimpahan tahap dua artinya barang bukti dan tersangka dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

(Baca: Jaksa Farizal 4 Kali Terima Duit Suap)
 
Selain dilimpahkan ke pengadilan, untuk tersangka Fahrizal juga dilakukan pelimpahan penahanan ke Rutan Polda Sumbar lantaran perkara Fahrizal akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Sumatera Barat.
 
"Terkair permasalahan pajak di PT EKP sudah P21 tanggal 18 Januari. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," jelas Febri.
 
(Baca: KPK Indikasikan Periksa Dirut Bulog)
 
Seperti diketahui, Fahrizal merupakan tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp365 juta terkait perkara distribusi gula impor tanpa label Standard Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan Rajesh ditahan KPK karena diduga menyuap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan