medcom.id, Jakarta: Berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran APBN-P Tahun 2016 untuk proyek 12 jalan di Sumatera Barat, dengan tersangka bekas anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana telah rampung atau P21. Kini, berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dari KPK untuk dibawa ke persidangan.
"Iya, per hari ini tahap dua (P21)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2016).
Setelah ini, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putu hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Pemeriksaan itu berjalan singkat. Usai diperiksa, Putu pun mengaku berkas perkaranya sudah rampung dan segera dikirim ke pengadilan.
"(Sudah P21?) Sampun," ucap Putu singkat.
Selain Putu, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yakni Sekretaris pribadi Sudiartana, Noviyanti; orang kepercayaan Sudiartana, Suhaemi; Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto; dan pihak swasta Yogan Askan. Kelimanya terjaring operasi tangkap tangan di empat lokasi berbeda, Selasa 28 Juni.
Kasus bermula dari rencana proyek dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat untuk pembangunan 12 ruas jalan. Suprapto ingin proyek senilai Rp300 miliar itu berjalan.
Suhaemi memiliki koneksi ke anggota DPR. Ia menjanjikan Suprapto dapat memuluskan proyek 12 ruas jalan dengan memasukan ke APBN Perubahan 2016.
Atas janji itu, Suprapto dan Yogan memberikan suap Rp500 juta dan SGD40 ribu untuk Putu. Uang Rp500 juta diberikan secara bertahap melalui transfer ke tiga nomor rekening, salah satunya milik Noviyanti. Dalam penangkapan, penyidik mengamankan bukti transfer dan SGD40 ribu di rumah Sudiartana.
Putu, politikus Partai Demokrat, masuk Parlemen untuk periode 2014-2019 setelah terpilih dari daerah pemilihan Bali. Ia terpilih di Komisi III DPR RI.
medcom.id, Jakarta: Berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran APBN-P Tahun 2016 untuk proyek 12 jalan di Sumatera Barat, dengan tersangka bekas anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana telah rampung atau P21. Kini, berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dari KPK untuk dibawa ke persidangan.
"Iya, per hari ini tahap dua (P21)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2016).
Setelah ini, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putu hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Pemeriksaan itu berjalan singkat. Usai diperiksa, Putu pun mengaku berkas perkaranya sudah rampung dan segera dikirim ke pengadilan.
"(Sudah P21?) Sampun," ucap Putu singkat.
Selain Putu, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yakni Sekretaris pribadi Sudiartana, Noviyanti; orang kepercayaan Sudiartana, Suhaemi; Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto; dan pihak swasta Yogan Askan. Kelimanya terjaring operasi tangkap tangan di empat lokasi berbeda, Selasa 28 Juni.
Kasus bermula dari rencana proyek dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat untuk pembangunan 12 ruas jalan. Suprapto ingin proyek senilai Rp300 miliar itu berjalan.
Suhaemi memiliki koneksi ke anggota DPR. Ia menjanjikan Suprapto dapat memuluskan proyek 12 ruas jalan dengan memasukan ke APBN Perubahan 2016.
Atas janji itu, Suprapto dan Yogan memberikan suap Rp500 juta dan SGD40 ribu untuk Putu. Uang Rp500 juta diberikan secara bertahap melalui transfer ke tiga nomor rekening, salah satunya milik Noviyanti. Dalam penangkapan, penyidik mengamankan bukti transfer dan SGD40 ribu di rumah Sudiartana.
Putu, politikus Partai Demokrat, masuk Parlemen untuk periode 2014-2019 setelah terpilih dari daerah pemilihan Bali. Ia terpilih di Komisi III DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)