medcom.id, Jakarta: Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso, menyebut hakim sangat memihak kubu Wayan Mirna Salihin. Banyak kesaksian ahli yang dinilai Otto tidak dipertimbangkan.
"Kalau pertimbangannya bagus, mungkin kita pahami. Tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak," kata Otto usai sidang di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Otto menilai, hakim hanya mempertimbangkan kalau Mirna mati lantara sianida dalam Vietnamese Ice Coffe yang diseruput. Padahal, kata Otto, dari kesaksian ahli bisa saja Mirna mati karena stroke dan jantung.
Belum lagi, dari saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya banyak yang tidak dipertimbangkan. Otto juga menilai pertimbangan hakim tidak sesuai fakta.
"Sama sekali hakim tidak mempertimbangkannya," tambah Otto.
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016). Foto: MI/Arya Manggala
Otto semakin yakin hakim berpihak saat mendengar Hakim Binsar Goltom tengah membaca pertimbangan. Kata dia, cara bicara Hakim Binsar penuh sentimen.
"Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim. Hakim harus arif dan bijaksana. Soal hukum 20 tahun, hukumlah, tapi tidak boleh dengan penuh kebencian," kata dia
Jessica dihukum 20 tahun penjara. Dia dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.
Dalam pertimbangannya, hakim berdasarkan hati nurani meyakini Jessica membunuh mirna dengan sianida. Hal itu dilakukan lantaran sakit hati dan dendam yang sudah dia bawa sejak tinggal di Australia.
medcom.id, Jakarta: Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso, menyebut hakim sangat memihak kubu Wayan Mirna Salihin. Banyak kesaksian ahli yang dinilai Otto tidak dipertimbangkan.
"Kalau pertimbangannya bagus, mungkin kita pahami. Tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak," kata Otto usai sidang di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Otto menilai, hakim hanya mempertimbangkan kalau Mirna mati lantara sianida dalam Vietnamese Ice Coffe yang diseruput. Padahal, kata Otto, dari kesaksian ahli bisa saja Mirna mati karena stroke dan jantung.
Belum lagi, dari saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya banyak yang tidak dipertimbangkan. Otto juga menilai pertimbangan hakim tidak sesuai fakta.
"Sama sekali hakim tidak mempertimbangkannya," tambah Otto.
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016). Foto: MI/Arya Manggala
Otto semakin yakin hakim berpihak saat mendengar Hakim Binsar Goltom tengah membaca pertimbangan. Kata dia, cara bicara Hakim Binsar penuh sentimen.
"Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim. Hakim harus arif dan bijaksana. Soal hukum 20 tahun, hukumlah, tapi tidak boleh dengan penuh kebencian," kata dia
Jessica dihukum 20 tahun penjara. Dia dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.
Dalam pertimbangannya, hakim berdasarkan hati nurani meyakini Jessica membunuh mirna dengan sianida. Hal itu dilakukan lantaran sakit hati dan dendam yang sudah dia bawa sejak tinggal di Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)