medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya belum berencana memeriksa petinggi Kementerian Perhubungan terkait kasus operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli). Semua tergantung hasil penyelidikan dan keterangan para saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, tiga PNS Kemenhub yang sudah ditetapkan tersangka belum mau menyebut nama. Beberapa saksi juga belum memberikan keterangan soal keterlibatan petinggi Kemenhub.
"Pemeriksaan itu tergantung hasil pemeriksaan. Kalau dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi kita periksa tidak menyebut, maka kita tidak bisa menyebutkan nama itu. Kita tida bisa bertindak tanpa BAP," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Awi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti untuk mengungkapkan kasus tersebut. Termasuk mengumpulkan dokumen dari Kemenhub.
"Kita akan mendalami untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kita akan kumpulkan barang bukti, termasuk dokumen yang kita sita dari sana (Kemenhub)," ujar Awi.
Sebelumnya, polisi menangkap tangan enam orang. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan IID, pegawai honorer dan satu orang dari swasta.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K57djBb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Dari operasi itu polisi menyita uang sebanyak Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 kantor Kementerian Perhubungan. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan rekening berisi Rp1 miliar.
Duit itu didapat dari AF, perwakilan perusahaan swasta PT Lintas Utama Anugerah, yang sedang bertransaksi dengan Ahli Ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Endang Sudarmono, di lantai 1 Kemenhub.
AF hendak mengurus surat ukur permanen melalui Endang. Saat digeledah, polisi menemukan uang sebesar Rp4,5 juta dari tas Endang. Polisi juga menemukan uang tunai Rp19,5 juta di meja kerja Endang yang diduga hasil pungli.
Endang mengaku uang tersebut akan disetorkan kepada Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Meizi Syelfia di lantai 12. Saat menggeledah meja Meizi, polisi menemukan uang tunaiRp 60 juta, serta 8 buah rekening dengan total transaksi Rp1 miliar.
Polisi juga menangkap Abdul Rosyid di lantai 6, loket pengurusan perizinan perkapalan dan kelautan. Dari tangan Rosyid, polisi menyita uang Rp46 juta. Dia saat itu tengah mengurus perizinan untuk 2 orang dari pihak swasta.
Meizi Syelfia, Abdul Rosyid dan Endang Sudarmono telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi. Khusus Meizi juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena ditemukan rekening penampungan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/eN47Ml7K" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya belum berencana memeriksa petinggi Kementerian Perhubungan terkait kasus operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli). Semua tergantung hasil penyelidikan dan keterangan para saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, tiga PNS Kemenhub yang sudah ditetapkan tersangka belum mau menyebut nama. Beberapa saksi juga belum memberikan keterangan soal keterlibatan petinggi Kemenhub.
"Pemeriksaan itu tergantung hasil pemeriksaan. Kalau dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi kita periksa tidak menyebut, maka kita tidak bisa menyebutkan nama itu. Kita tida bisa bertindak tanpa BAP," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Awi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti untuk mengungkapkan kasus tersebut. Termasuk mengumpulkan dokumen dari Kemenhub.
"Kita akan mendalami untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kita akan kumpulkan barang bukti, termasuk dokumen yang kita sita dari sana (Kemenhub)," ujar Awi.
Sebelumnya, polisi menangkap tangan enam orang. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan IID, pegawai honorer dan satu orang dari swasta.
Dari operasi itu polisi menyita uang sebanyak Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 kantor Kementerian Perhubungan. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan rekening berisi Rp1 miliar.
Duit itu didapat dari AF, perwakilan perusahaan swasta PT Lintas Utama Anugerah, yang sedang bertransaksi dengan Ahli Ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Endang Sudarmono, di lantai 1 Kemenhub.
AF hendak mengurus surat ukur permanen melalui Endang. Saat digeledah, polisi menemukan uang sebesar Rp4,5 juta dari tas Endang. Polisi juga menemukan uang tunai Rp19,5 juta di meja kerja Endang yang diduga hasil pungli.
Endang mengaku uang tersebut akan disetorkan kepada Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Meizi Syelfia di lantai 12. Saat menggeledah meja Meizi, polisi menemukan uang tunaiRp 60 juta, serta 8 buah rekening dengan total transaksi Rp1 miliar.
Polisi juga menangkap Abdul Rosyid di lantai 6, loket pengurusan perizinan perkapalan dan kelautan. Dari tangan Rosyid, polisi menyita uang Rp46 juta. Dia saat itu tengah mengurus perizinan untuk 2 orang dari pihak swasta.
Meizi Syelfia, Abdul Rosyid dan Endang Sudarmono telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi. Khusus Meizi juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena ditemukan rekening penampungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)