medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman membantah meminta fee Rp300 per kilogram gula yang diimpor untuk CV Semesta Berjaya. Perusahaan itu, mendapatkan jatah 3000 ton oleh Bulog.
"Tidak pernah," kata Irman saat bersaksi buat bos CV SB, Memi dan Xaverandy Sutanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Irman kerap membantah dan mengubah-ubah keterangannya ketika ditanya soal permintaan itu. Begitupula saat Jaksa Penuntut Umum pada KPK membeberkan pesan whatsapp antara Memi dan Irman.
Dalam pesan whatsapp, Memi mengeluh gula yang diambil perusahaannya dari Bulog kalah bersaing di pasaran di Sumatera Barat. Saat itu, harga gula di Sumbar sudah rendah dari Rp12.100 menjadi Rp11.700.
Gula yang didatangkan dari Jakarta itu lebih mahal sebab perusahaan Memi harus membayar ekspedisi. Belum lagi, gula yang diimpor rafinasi dan sangat halus.
Mendapat jawaban itu, Memi diminta menunggu. Dia diminta menjual gula pada saat waktu yang tepat dan diminta menepati janjinya memberikan fee.
"Tentu pak IG. Meme tetap akan laporan. Meme sanggupi 300 per kilogram dengan harapan ada keuntungan dari biaya yang disave dari bisa dishare. Karena Meme mengerti bahwa trust dan win-win adalah kunci long term relationship. Tapi karena bapak maunya tetap aja 300 perkilogram maka Meme terpaksa iya kan aja. Kembali perkataan dan kesanggupan saya akan saya usahakan. No worry. Thank you," kata Jaksa membacakan whatsapp Memi.
Irman mengaku tidak pernah membicarakan soal fee pada Memi. Saat bertemu Memi pada 21 Juli di rumah dinasnya hanya membicarakan masalah umum.
"Saya tidak ingat, bahwa pembicaraan lebih luas untuk membangun pabrik gula, perdagangan gula," kata Irman.
Dalam dakwaan, Memi dan Irman bertemu pada 21 Juli 2016 di rumah dinas Irman. Dalam pertemuan, Memi meminta bantuan Irman supaya membantu mengalokasikan gula impor ke perusahannya.
Irman bersedia asal mendapat fee Rp300 per kilogram gula yang diimpor. CV SB meminta impor 3000 ton. Memi lalu menyepakati.
Sebagai realisasi pada 16 September 2016, Memi dan suaminya Xaverandy Sutanto menyerahkan uang Rp100 juta sebagai sebagian keuntungan penjualan gula.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman membantah meminta fee Rp300 per kilogram gula yang diimpor untuk CV Semesta Berjaya. Perusahaan itu, mendapatkan jatah 3000 ton oleh Bulog.
"Tidak pernah," kata Irman saat bersaksi buat bos CV SB, Memi dan Xaverandy Sutanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Irman kerap membantah dan mengubah-ubah keterangannya ketika ditanya soal permintaan itu. Begitupula saat Jaksa Penuntut Umum pada KPK membeberkan pesan whatsapp antara Memi dan Irman.
Dalam pesan whatsapp, Memi mengeluh gula yang diambil perusahaannya dari Bulog kalah bersaing di pasaran di Sumatera Barat. Saat itu, harga gula di Sumbar sudah rendah dari Rp12.100 menjadi Rp11.700.
Gula yang didatangkan dari Jakarta itu lebih mahal sebab perusahaan Memi harus membayar ekspedisi. Belum lagi, gula yang diimpor rafinasi dan sangat halus.
Mendapat jawaban itu, Memi diminta menunggu. Dia diminta menjual gula pada saat waktu yang tepat dan diminta menepati janjinya memberikan fee.
"Tentu pak IG. Meme tetap akan laporan. Meme sanggupi 300 per kilogram dengan harapan ada keuntungan dari biaya yang disave dari bisa dishare. Karena Meme mengerti bahwa trust dan win-win adalah kunci long term relationship. Tapi karena bapak maunya tetap aja 300 perkilogram maka Meme terpaksa iya kan aja. Kembali perkataan dan kesanggupan saya akan saya usahakan. No worry. Thank you," kata Jaksa membacakan whatsapp Memi.
Irman mengaku tidak pernah membicarakan soal fee pada Memi. Saat bertemu Memi pada 21 Juli di rumah dinasnya hanya membicarakan masalah umum.
"Saya tidak ingat, bahwa pembicaraan lebih luas untuk membangun pabrik gula, perdagangan gula," kata Irman.
Dalam dakwaan, Memi dan Irman bertemu pada 21 Juli 2016 di rumah dinas Irman. Dalam pertemuan, Memi meminta bantuan Irman supaya membantu mengalokasikan gula impor ke perusahannya.
Irman bersedia asal mendapat fee Rp300 per kilogram gula yang diimpor. CV SB meminta impor 3000 ton. Memi lalu menyepakati.
Sebagai realisasi pada 16 September 2016, Memi dan suaminya Xaverandy Sutanto menyerahkan uang Rp100 juta sebagai sebagian keuntungan penjualan gula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)