medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menargetkan putusan banding terdakwa Jessica Kumala Wongso dikeluarkan Februari. Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi masih mempelajari memori banding.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, batasan putusan Pengadilan Tinggi harus dikeluarkan tiga bulan setelah menerima berkas. Namun, pihaknya mengaku bakal bekerja lebih keras agar putusan keluar sebelum batasan waktu habis.
Pengadilan juga akan mempertimbangkan masa tahanan Jessica. "Paling tidak 10 hari sebelum masa tahanan habis sudah diputus. Karena, nanti siapa tahu mau ajukan upaya hukum lagi dari putusan Pengadilan Tinggi. "Paling tidak, mudah-mudahan Februari ini sudah bisa diputus. Makin cepat kan makin baik," kata Heru kepada Metrotvnews.com di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Heru menjelaskan, usai banding diputus, pihaknya pasti langsung mengirim berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus yang akan memberitahukan putusan kepada pihak-pihak terkait, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Jessica divonis 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menargetkan putusan banding terdakwa Jessica Kumala Wongso dikeluarkan Februari. Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi masih mempelajari memori banding.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, batasan putusan Pengadilan Tinggi harus dikeluarkan tiga bulan setelah menerima berkas. Namun, pihaknya mengaku bakal bekerja lebih keras agar putusan keluar sebelum batasan waktu habis.
Pengadilan juga akan mempertimbangkan masa tahanan Jessica. "Paling tidak 10 hari sebelum masa tahanan habis sudah diputus. Karena, nanti siapa tahu mau ajukan upaya hukum lagi dari putusan Pengadilan Tinggi. "Paling tidak, mudah-mudahan Februari ini sudah bisa diputus. Makin cepat kan makin baik," kata Heru kepada Metrotvnews.com di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Heru menjelaskan, usai banding diputus, pihaknya pasti langsung mengirim berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus yang akan memberitahukan putusan kepada pihak-pihak terkait, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Jessica divonis 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)