medcom.id, Jakarta: Pemerintah Singapura melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu Singapura) mendesak Indonesia membebaskan Kapten Kapal MV Sesin, Shoo Chiau Huat. Warga Negara Singapura berusia 50 tahun itu ditahan usai menangkap ikan secara ilegal pada Juli 2016 di perairan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Singapura mengeluhkan tentang adanya beberapa tudingan baru yang diarahkan untuk memperberat hukuman Shoo. "Hari ini tiga tuntutan baru dengan dasar UU Pelayaran Indonesia dibacakan untuk Shoo," seperti tertulis dari laman resmi Kemenlu Singapura, Selasa 4 April 2017.
Kemenlu Singapura juga telah melayangkan banding ke Mahkamah Agung terkait kasus ini. Bersamaan dengan itu Singapura melalui Kedutaan Besar Singapura di Indonesia bersama Konsul Singapura di Batam telah melakukan komunikasi intensif dengan penegak hukum untuk memberi pendampingan hukum.
Negeri jiran itu memahami serta menghormati hukum dan proses peradilan di Indonesia. "Tapi kami juga prihatin atas perpanjangan penahanan dan proses peradilan yang panjang. Tuntutan yang bertubi-tubi dan proses peradilan yang panjang, membuat Shoo terlalu lama di tahanan," sebut Kemenlu Singapura.
Untuk itu, sikap Singapura akan terus mendesak Pemerintah Indonesia memproses perkara warganya lebih cepat. Sehingga Shoo bisa segera kembali ke Singapura, tanpa penundaan lebih lanjut.
Perwakilan Kemenlu Singapura dan Konsul Singapura di Batam dipastikan akan terus memberikan asistensi yang dibutuhkan untuk Shoo dan keluarganya. Pihaknya juga mengingatkan seluruh warga Singapura yang bersinggungan dengan pelayaran di perairan Indonesia untuk selalu taat hukum.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Singapura melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu Singapura) mendesak Indonesia membebaskan Kapten Kapal MV Sesin, Shoo Chiau Huat. Warga Negara Singapura berusia 50 tahun itu ditahan usai menangkap ikan secara ilegal pada Juli 2016 di perairan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Singapura mengeluhkan tentang adanya beberapa tudingan baru yang diarahkan untuk memperberat hukuman Shoo. "Hari ini tiga tuntutan baru dengan dasar UU Pelayaran Indonesia dibacakan untuk Shoo," seperti tertulis dari laman resmi Kemenlu Singapura, Selasa 4 April 2017.
Kemenlu Singapura juga telah melayangkan banding ke Mahkamah Agung terkait kasus ini. Bersamaan dengan itu Singapura melalui Kedutaan Besar Singapura di Indonesia bersama Konsul Singapura di Batam telah melakukan komunikasi intensif dengan penegak hukum untuk memberi pendampingan hukum.
Negeri jiran itu memahami serta menghormati hukum dan proses peradilan di Indonesia. "Tapi kami juga prihatin atas perpanjangan penahanan dan proses peradilan yang panjang. Tuntutan yang bertubi-tubi dan proses peradilan yang panjang, membuat Shoo terlalu lama di tahanan," sebut Kemenlu Singapura.
Untuk itu, sikap Singapura akan terus mendesak Pemerintah Indonesia memproses perkara warganya lebih cepat. Sehingga Shoo bisa segera kembali ke Singapura, tanpa penundaan lebih lanjut.
Perwakilan Kemenlu Singapura dan Konsul Singapura di Batam dipastikan akan terus memberikan asistensi yang dibutuhkan untuk Shoo dan keluarganya. Pihaknya juga mengingatkan seluruh warga Singapura yang bersinggungan dengan pelayaran di perairan Indonesia untuk selalu taat hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)