medcom.id, Jakarta: Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama Dwiarso Budi Santiarto menolak pemutaran video Buni Yani terkait kasus Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Hakim menolak lantaran menganggap fakta kasus Buni Yani sudah diketahui banyak orang.
"Tidak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani kita putarkan di sini. Karena faktanya memang sudah tergali di lain kasus," kata Dwiarso dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2017.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok mengajukan video Buni Yani diputar. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) protes karena video Buni Yuni tidak masuk berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami keberatan karena video ini tidak masuk dalam BAP. Jadi mohon dipertimbangkan yang hanya masuk BAP saja," kata Jaksa.
Kuasa hukum Ahok menerima alasan JPU. Mereka memutuskan tak memutar video tersebut.
"Atas diskusi dengan tim kuasa hukum dan terdakwa, maka kami putuskan untuk tidak lagi memutat video Buni Yani," tegas salah satu kuasa hukum Ahok.
medcom.id, Jakarta: Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama Dwiarso Budi Santiarto menolak pemutaran video Buni Yani terkait kasus Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Hakim menolak lantaran menganggap fakta kasus Buni Yani sudah diketahui banyak orang.
"Tidak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani kita putarkan di sini. Karena faktanya memang sudah tergali di lain kasus," kata Dwiarso dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2017.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok mengajukan video Buni Yani diputar. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) protes karena video Buni Yuni tidak masuk berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami keberatan karena video ini tidak masuk dalam BAP. Jadi mohon dipertimbangkan yang hanya masuk BAP saja," kata Jaksa.
Kuasa hukum Ahok menerima alasan JPU. Mereka memutuskan tak memutar video tersebut.
"Atas diskusi dengan tim kuasa hukum dan terdakwa, maka kami putuskan untuk tidak lagi memutat video Buni Yani," tegas salah satu kuasa hukum Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)