medcom.id, Jakarta: Penyuap pejabat Ditjen Pajak, Rajamohanan Nair mempertimbangkan untuk mengajukan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama. Sebab, Raja tidak merasa menyuap, dia diperas.
"Kita akan pertimbangkan itu, kita minta perlindungan, ini adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berusaha di Indonesia, tapi menghadapi persoalan kesulitan seperti ini," kata Tommy Singh, pengacara Rajamohanan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2016).
Tommy mengatakan, kliennya diperas oleh oknum pajak. Perusahaan Raja, PT EK Prima Ekspor Indonesia sebetulnya akan mengajukan tax amnesty atau pengampunan pajak. Tapi, ada oknum yang berusaha menolak itu. Penolakan bahkan dilakukan sebelum diajukan.
"Klien kami ini bukan pelaku, dia korban, korban pemerasan," ujar Tommy.
Sebelumnya, Tommy menyebut ada tiga orang yang diduga memeras kliennya. Namun, Tomny belum mau membongkar nama-nama itu. "Ada tiga, termasuk Kepala Kanwil KPP Jakarta Utara," kata Tommy, Kamis 24 November.
Sebelumnya Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK bersama dengan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair.
Handang diduga menerima duit Rp1,9 miliar supaya bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan Raja sejumlah Rp78 miliar.
Terkait perbuatannya, Raja dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Handang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Wb77Jp6b" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Penyuap pejabat Ditjen Pajak, Rajamohanan Nair mempertimbangkan untuk mengajukan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama. Sebab, Raja tidak merasa menyuap, dia diperas.
"Kita akan pertimbangkan itu, kita minta perlindungan, ini adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berusaha di Indonesia, tapi menghadapi persoalan kesulitan seperti ini," kata Tommy Singh, pengacara Rajamohanan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2016).
Tommy mengatakan, kliennya diperas oleh oknum pajak. Perusahaan Raja, PT EK Prima Ekspor Indonesia sebetulnya akan mengajukan tax amnesty atau pengampunan pajak. Tapi, ada oknum yang berusaha menolak itu. Penolakan bahkan dilakukan sebelum diajukan.
"Klien kami ini bukan pelaku, dia korban, korban pemerasan," ujar Tommy.
Sebelumnya, Tommy menyebut ada tiga orang yang diduga memeras kliennya. Namun, Tomny belum mau membongkar nama-nama itu. "Ada tiga, termasuk Kepala Kanwil KPP Jakarta Utara," kata Tommy, Kamis 24 November.
Sebelumnya Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK bersama dengan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair.
Handang diduga menerima duit Rp1,9 miliar supaya bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan Raja sejumlah Rp78 miliar.
Terkait perbuatannya, Raja dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Handang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)