medcom.id, Jakarta: Eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengaku laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dibuat tidak semestinya. LPJ direkayasa oleh Staf Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Heru Susanto.
"Heru membuat bon asli dihilangkan kemudian dia merekayasa contohnya pegawai dapat bayaran sekian, tanda tangan palsu. Saya berkesimpulan ini salah laporannya," kata La Nyalla saat memberikan kesaksian sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
La Nyalla mengaku tidak pernah mengecek LPJ. Dia baru mengecek LPJ saat kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim sejumlah Rp26 miliar mengemuka di media tahun 2014.
Sebagai seorang Ketua, La Nyalla menyebut tidak memiliki tanggung jawab buat mengecek LPJ, pasalnya khusus penggunaan dana hibah kadin Jatim sudah didelegasikan kepada Wakil Ketua Umum Bidang Akselerasi Perdagangan Antar Pulau Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral KADIN Jawa Timur Nelson Sembiring.
"Ketika mengemuka di media saya tanyakan semuanya. Banyak sekali kelemahan laporan yang menurut Diar, Nelson yang dibuat Heru. Kemudian bon bon asli yang sudah diserahkan pada Heru tapi Heru mengabaikan kemudian dia memebuat yang rekayasa," ujar La Nyalla.
Dalam dakwaan diketahui Nelson dan Diar menggunakan uang dana hibah untuk peruntukan yang tidak sebenarnya. Misalnya pembelian IPO Bank Jatim atas nama La Nyalla atau keperluan pribadi La Nyalla.
Mereka kemudian meminta Staf Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Heru Susanto untuk menyiasati penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
medcom.id, Jakarta: Eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengaku laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dibuat tidak semestinya. LPJ direkayasa oleh Staf Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Heru Susanto.
"Heru membuat bon asli dihilangkan kemudian dia merekayasa contohnya pegawai dapat bayaran sekian, tanda tangan palsu. Saya berkesimpulan ini salah laporannya," kata La Nyalla saat memberikan kesaksian sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
La Nyalla mengaku tidak pernah mengecek LPJ. Dia baru mengecek LPJ saat kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim sejumlah Rp26 miliar mengemuka di media tahun 2014.
Sebagai seorang Ketua, La Nyalla menyebut tidak memiliki tanggung jawab buat mengecek LPJ, pasalnya khusus penggunaan dana hibah kadin Jatim sudah didelegasikan kepada Wakil Ketua Umum Bidang Akselerasi Perdagangan Antar Pulau Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral KADIN Jawa Timur Nelson Sembiring.
"Ketika mengemuka di media saya tanyakan semuanya. Banyak sekali kelemahan laporan yang menurut Diar, Nelson yang dibuat Heru. Kemudian bon bon asli yang sudah diserahkan pada Heru tapi Heru mengabaikan kemudian dia memebuat yang rekayasa," ujar La Nyalla.
Dalam dakwaan diketahui Nelson dan Diar menggunakan uang dana hibah untuk peruntukan yang tidak sebenarnya. Misalnya pembelian IPO Bank Jatim atas nama La Nyalla atau keperluan pribadi La Nyalla.
Mereka kemudian meminta Staf Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Heru Susanto untuk menyiasati penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)