Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.

KPK Periksa Gubernur Sumut

Juven Martua Sitompul • 21 April 2018 16:04
Jakarta: Penyidik KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi dan calon Wakil Gubernur Sumut Ijech Shah. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
 
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu, 21 April 2018.
 
Selain Tengku Erry dan Ijech Shah, penyidik juga memanggil 18 saksi lain yang terdiri dari unsur pejabat Pemprov Sumut, staf DPRD dan pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan KPK di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumut. "Total sudah sekitar 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya," ujarnya.
 
Tak hanya itu, Febri mengatakan dalam beberapa kali pemeriksaan, sejumlah tersangka telah mengakui perbuatannya dengan mengembalikan uang suap yang diterimanya kepada penyidik. Total uang pengembalian yang diterima KPK berjumlah Rp1,7 miliar.
 
"Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini," pungkas Febri.
 
Febri menuturkan lembaganya menghargai sikap kooperatif para tersangka yang mengembalikan uang tersebut. Hal itu, lanjut dia bakal jadi pertimbangan pihak KPK untuk menjatuhkan hukuman ringan kepada para tersangka.
 
KPK resmi mengumkan 38 nama Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD-P Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
 
Baca: Eks DPRD Sumut Dicecar KPK Terkait Suap Gatot Pujo
 
Tak hanya itu pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.
 
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta. Uang itu berasal dari Gatot, selaku Gubernur Sumut saat itu.
 
Akibat perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan