Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi pada sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Ketiga saksi berasal dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Jaksa pada KPK, M Takdir Suhan mengungkapkan, ketiga saksi yakni; Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, dokter Hafil Budianto Abdulgani dan dua anak buahnya, dokter Mohammad Toyibi dan dokter Djoko Sanjoto Suhud.
"Dokter Hafil Budianto Abdulgani, dokter Mohammad Toyibi, dan dokter Djoko Sanjoto Suhud. Itu yang sudah fix bisa hadir," kata Takdir saat dikonfirmasi, Kamis, 26 April 2018.
Sedianya jaksa juga bakal menghadirkan mantan wartawan televisi swasta, Hilman Mattauch. Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait kehadiran Hilman.
"(Himan) masuk agenda, tapi belum ada konfirmasi (kehadirannya)," pungkas dia.
Hafil, Toyibi, dan Djoko pernah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. Saat itu mereka bersaksi untuk koleganya yang juga terdakwa dalam kasus ini, Bimanesh Sutarjo.
Dalam kesaksiannya, Hafil menyebut surat visum kecelakaan Novanto yang dibuat oleh Bimanesh tak sesuai dengan prosedur rumah sakit. Logo dalam surat berbeda dari surat RS Medika Permata Hijau.
(Baca juga: Bimanesh Diminta Ikuti Skenario Kecelakaan Novanto)
Sementara itu, dokter spesialis jantung Mohammad Toyibi yang sempat memeriksa Novanto mengatakan, Novanto tak mengalami masalah pada jantungnya pascakecelakaan. Ia hanya melihat lecet-lecet di beberapa bagian tubuh Novanto.
Sedangkan, dokter ahli bedah Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Djoko Sanjoto Suhud saat bersaksi menyebut keadaan mantan Ketua DPR itu tidak parah setelah kecelakaan. Ia juga menilai rekam medis Novanto tidak ada sesuatu dan kondisinya normal.
Mantan pengacara Setya Novanto itu sebelumnya didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Ia disebut menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNLdEpgN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi pada sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Ketiga saksi berasal dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Jaksa pada KPK, M Takdir Suhan mengungkapkan, ketiga saksi yakni; Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, dokter Hafil Budianto Abdulgani dan dua anak buahnya, dokter Mohammad Toyibi dan dokter Djoko Sanjoto Suhud.
"Dokter Hafil Budianto Abdulgani, dokter Mohammad Toyibi, dan dokter Djoko Sanjoto Suhud. Itu yang sudah fix bisa hadir," kata Takdir saat dikonfirmasi, Kamis, 26 April 2018.
Sedianya jaksa juga bakal menghadirkan mantan wartawan televisi swasta, Hilman Mattauch. Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait kehadiran Hilman.
"(Himan) masuk agenda, tapi belum ada konfirmasi (kehadirannya)," pungkas dia.
Hafil, Toyibi, dan Djoko pernah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. Saat itu mereka bersaksi untuk koleganya yang juga terdakwa dalam kasus ini, Bimanesh Sutarjo.
Dalam kesaksiannya, Hafil menyebut surat visum kecelakaan Novanto yang dibuat oleh Bimanesh tak sesuai dengan prosedur rumah sakit. Logo dalam surat berbeda dari surat RS Medika Permata Hijau.
(Baca juga:
Bimanesh Diminta Ikuti Skenario Kecelakaan Novanto)
Sementara itu, dokter spesialis jantung Mohammad Toyibi yang sempat memeriksa Novanto mengatakan, Novanto tak mengalami masalah pada jantungnya pascakecelakaan. Ia hanya melihat lecet-lecet di beberapa bagian tubuh Novanto.
Sedangkan, dokter ahli bedah Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Djoko Sanjoto Suhud saat bersaksi menyebut keadaan mantan Ketua DPR itu tidak parah setelah kecelakaan. Ia juga menilai rekam medis Novanto tidak ada sesuatu dan kondisinya normal.
Mantan pengacara Setya Novanto itu sebelumnya didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Ia disebut menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)