Terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto/MI/Bary Fathahilah
Terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto/MI/Bary Fathahilah

Jaksa Bakal Tindaklanjuti Nama Lain yang Terlibat Kasus KTP-el

Sunnaholomi Halakrispen • 25 April 2018 09:57
Jakarta: Jaksa Wawan Yunarwanto selaku jaksa yang menangani kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) pada terdakwa Setya Novanto, mengatakan pihaknya bakal memerhatikan perkembangan lanjutan dalam dakwaan. Hal tersebut terkait 23 yang menerima uang yang masuk dalam pertimbangan hakim di sidang putusan.
 
"Terkait dengan nama-nama yang disebutkan nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
 
Ketika ditanyakan mengenai apakah ke-23 nama tersebut bakal menyusul Novanto, Wawan menyatakan bahwa timnya masih fokus memikirkan kelanjutan terhadap putusan hakim terkait Novanto.

"Nanti kita sampaikan nanti, kita masih fokus putusan, pihak terdakwa masih pikir-pikir, penuntut umum juga masih pikir-pikir, maka belum mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Wawan.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (KTP-el). 
 
Novanto, bagi jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap. 
 
Namun, dalam sidang hari ini hakim memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Novanto dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 
 
Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Adapun nama-nama yang disebutkan oleh hakim yang diduga diperkaya oleh perbuatan Novanto bersama pihak lainnya terkait kasus korupsi proyek KTP-el di antaranya: 
 
1. Irman Rp2,37 miliar, USD877,7 ribu dan 6.000 dolar Singapura.
2. Sugiharto USD3,47 juta 
3. Andi Agustinus USD2,5 juta dan Rp1,18 miliar
3. Gamawan Fauzi Rp50 juta, satu unit ruko dan sebidang tanah melalui Asmin Aulia. Tapi di persidangan Asmin menunjukkan bukti adanya transaksi jual-belinya dengan Paulus Tannos.
4. Diah Anggraeni USD500 juta dan Rp22,5 juta.
5. Drajat Wisnu Setiawan USD40,000 dan Rp25 juta.
6. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta.
7. Trisampurno sejumlah Rp2 juta.
8. Husni Fahmi USD20 ribu dan Rp10 juta.
9. Miryam S Haryani USD1,2 juta.
10. Markus Nari USD400 ribu.
11. Ade Komarudin (Akom) USD100 ribu.
12. M Jafar Hapsah US$ 100,000.
13. Charles Sutanto Ekapraja USD800 ribu.
14. Beberapa anggota DPR USD12,85 juta dan Rp44 miliar.
13. Abraham Mose, Agus Ismanto, Andra Agus Salam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar yang merupakan uang operasional untuk para direktur. 
14. Wahyudin Bagenda Rp2 miliar.
15. Johannes Marliem USD14,88 juta dan Rp25,2 miliar.
15. Beberapa anggota tim Fatmawati: Yimmy Iskandar, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp60 juta. 
16. Muhamad Toha Rp3 juta. 
 
Kemudian, terdapat daftar korporasi yang diuntungkan, di antaranya:‎
17. Manajemen bersama Konsorsium PNRI Rp137,9 miliar.
18. Perum PNRI Rp107,7 miliar. 
19. PT Sandipala Artha Putra Rp145,8 miliar.
20. PT Mega Lestari Unggul selaku holding PT Sandipala Artha Putra Rp148,8 miliar.
21. PT LEL Industri Rp3,4 miliar.
22. PT Sucopindo Rp8,3 milar.
23. PT Quadra Solution Rp79 miliar‎. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan