Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus sedianya bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui pihaknya telah mendapat informasi ihwal ketidakhadiran Agus pada pemeriksaan kali ini. Agus tak memenuhi panggilan dengan alasan belum menerima surat panggilan.
"Pihak penasihat hukum saksi menghubungi KPK dan menyampaikan bahwa surat panggilan belum diterima saksi," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 11 Mei 2018.
Padahal, menurut Febri pihaknya telah mengirimkan surat panggilan secara langsung ke rumah Agus di kawasan Halim pada awal Mei 2018. Atas hal itu, penyidik pun akan melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Agus.
Febri mengatakan, pemanggilan Agus berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu belum bisa memastikan kapan Agus kembali dipanggil KPK.
"Direncanakan paling cepat minggu depan," tegasnya.
Baca: KPK Tagih Komitmen Panglima TNI
Sebelumnya Agus juga sempat diperiksa oleh KPK pada awal tahun ini. Dalam pemeriksaan itu, Agus menolak memberikan keterangan ke penyidik.
Alasan Agus ogah memberikan keterangan lantaran saat kejadian, ia menjabat sebagai KSAU dan tercatat prajurit aktif. Agus berdalih terikat sumpah prajurit yang tak boleh membocorkan rahasia tentara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus sedianya bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui pihaknya telah mendapat informasi ihwal ketidakhadiran Agus pada pemeriksaan kali ini. Agus tak memenuhi panggilan dengan alasan belum menerima surat panggilan.
"Pihak penasihat hukum saksi menghubungi KPK dan menyampaikan bahwa surat panggilan belum diterima saksi," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 11 Mei 2018.
Padahal, menurut Febri pihaknya telah mengirimkan surat panggilan secara langsung ke rumah Agus di kawasan Halim pada awal Mei 2018. Atas hal itu, penyidik pun akan melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Agus.
Febri mengatakan, pemanggilan Agus berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu belum bisa memastikan kapan Agus kembali dipanggil KPK.
"Direncanakan paling cepat minggu depan," tegasnya.
Baca: KPK Tagih Komitmen Panglima TNI
Sebelumnya Agus juga sempat diperiksa oleh KPK pada awal tahun ini. Dalam pemeriksaan itu, Agus menolak memberikan keterangan ke penyidik.
Alasan Agus ogah memberikan keterangan lantaran saat kejadian, ia menjabat sebagai KSAU dan tercatat prajurit aktif. Agus berdalih terikat sumpah prajurit yang tak boleh membocorkan rahasia tentara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)