Jakarta: Sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka pembakaran pos polisi (pospol) di dekat pertigaan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Jumlah tersangka masih mungkin bertambah.
Pembakaran pospol terjadi berbarengan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. "12 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di PTIK, Jakarta, Kamis, 3 Mei 2018.
Menurut Setyo, 12 tersangka adalah bagian dari 69 orang, terdiri dari 59 pria dan 10 wanita, yang sempat ditahan lantaran diduga terlibat. Penyidik hingga saat ini masih mendalami identitas dan motif keterlibatan mereka.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran Pos Polisi di Yogyakarta
Penyelidikan bakal terus berlanjut dengan memeriksa sejumlah saksi. Pihak kampus pun bakal dimintai keterangan bilamana status identitas kelompok tersebut bisa dipastikan dari unsur mahasiswa.
"Kita ingin lihat identitas mereka, betul mahasiswa atau bukan karena kalau mahasiswa kita koordinasi dengan pihak kampus," tuturnya.
Penyidik kepolisian memiliki bukti kuat dalam penetapan 12 tersangka itu. Mereka telah dijerat dengan dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Polisi juga telah menyita 55 botol yang dibuat molotov, empat buah mercon, empat buah plastik berisi solar, batu, pentungan kayu dan besi, serta cat semprot. Hadi berujar, barang-barang itu telah disiapkan sebelum aksi.
Lalu ada pula sejumlah spanduk yang disita, diantaranya bertuliskan 'Nawacita "membunuh" Indonesia dari Pinggiran', 'Sultan = Nightmare', 'Tolak Upah Murah', serta 'Jogja Istimewa Tanpa SG/PAG'.
Jakarta: Sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka pembakaran pos polisi (pospol) di dekat pertigaan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Jumlah tersangka masih mungkin bertambah.
Pembakaran pospol terjadi berbarengan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. "12 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di PTIK, Jakarta, Kamis, 3 Mei 2018.
Menurut Setyo, 12 tersangka adalah bagian dari 69 orang, terdiri dari 59 pria dan 10 wanita, yang sempat ditahan lantaran diduga terlibat. Penyidik hingga saat ini masih mendalami identitas dan motif keterlibatan mereka.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran Pos Polisi di Yogyakarta
Penyelidikan bakal terus berlanjut dengan memeriksa sejumlah saksi. Pihak kampus pun bakal dimintai keterangan bilamana status identitas kelompok tersebut bisa dipastikan dari unsur mahasiswa.
"Kita ingin lihat identitas mereka, betul mahasiswa atau bukan karena kalau mahasiswa kita koordinasi dengan pihak kampus," tuturnya.
Penyidik kepolisian memiliki bukti kuat dalam penetapan 12 tersangka itu. Mereka telah dijerat dengan dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Polisi juga telah menyita 55 botol yang dibuat molotov, empat buah mercon, empat buah plastik berisi solar, batu, pentungan kayu dan besi, serta cat semprot. Hadi berujar, barang-barang itu telah disiapkan sebelum aksi.
Lalu ada pula sejumlah spanduk yang disita, diantaranya bertuliskan 'Nawacita "membunuh" Indonesia dari Pinggiran', 'Sultan = Nightmare', 'Tolak Upah Murah', serta 'Jogja Istimewa Tanpa SG/PAG'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)