medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung terus memburu buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan hal itu. "Tentunya terus diburu," kata Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat 28 April 2017.
Pada 17 Oktober 2006, Jaksa Agung saat itu, Abdul Rahman Saleh, menayangkan 14 wajah koruptor BLBI. Mereka antara lain:
1. Sudjiono Timan (Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia),
2. Eko Edi Putranto (Direksi Bank Harapan Sentosa),
3. Samadikun Hartono (Presdir Bank Modern),
4. Lesmana Basuki (Kasus BLBI),
5. Sherny Kojongian (Direksi BHS),
6. Hendro Bambang Sumantri (Kasus BLBI),
7. Eddy Djunaedi (Kasus BLBI),
8. Ede Utoyo (Kasus BLBI),
9. Toni Suherman (Kasus BLBI),
10. Bambang Sutrisno (Wadirut Bank Surya),
11. Andrian Kiki Ariawan (Direksi Bank Surya),
12. Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand
Melwani (Kasus BLBI),
13. Nader Taher (Dirut PT Siak Zamrud Pusako), dan
14. Dharmono K Lawi (Kasus BLBI).
Dari ke-14 nama, Sherny Kojongian telah dibawa ke Tanah Air, setelah ditangkap Interpol di San Francisco, Amerika Serikat. Ia diterbangkan ke Indonesia tahun lalu.
Kemudian, Adrian Kiki Ariawan telah dipulangkan ke Indonesia setelah High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia pada 18 Desember 2013. Permohonan itu diajukan 28 September 2005 berdasarkan surat bernomor M.IL.01.02-02.
Dukung upaya KPK
Jaksa Agung juga mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap kembali kasus BLBI. "Tentunya kami bersyukur (KPK) mengangkat kasus itu. KPK menemukan ketidakberesan pelaksanaan SKL (Surat Keterangan Lunas). Kami akan berkoordinasi," tandasnya.
KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Pada 2004 Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan mengubah proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Litigasi yang dimaksud adalah membawa penyimpangan penggunaan BLBI yang dilakukan BDNI di bawah kendali Sjamsul Nursalim ke pengadilan. Sedangkan restrukturisasi adalah upaya perbaikan cara kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk
mengembalikan utangnya.
Hasil restrukturisasinya Rp1,1 triliun dan ditagihkan ke petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dibahas dalam proses restrukturisasi. Artinya, ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung terus memburu buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan hal itu. "Tentunya terus diburu," kata Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir
Antara, Jumat 28 April 2017.
Pada 17 Oktober 2006, Jaksa Agung saat itu, Abdul Rahman Saleh, menayangkan 14 wajah koruptor BLBI. Mereka antara lain:
1. Sudjiono Timan (Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia),
2. Eko Edi Putranto (Direksi Bank Harapan Sentosa),
3. Samadikun Hartono (Presdir Bank Modern),
4. Lesmana Basuki (Kasus BLBI),
5. Sherny Kojongian (Direksi BHS),
6. Hendro Bambang Sumantri (Kasus BLBI),
7. Eddy Djunaedi (Kasus BLBI),
8. Ede Utoyo (Kasus BLBI),
9. Toni Suherman (Kasus BLBI),
10. Bambang Sutrisno (Wadirut Bank Surya),
11. Andrian Kiki Ariawan (Direksi Bank Surya),
12. Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand
Melwani (Kasus BLBI),
13. Nader Taher (Dirut PT Siak Zamrud Pusako), dan
14. Dharmono K Lawi (Kasus BLBI).
Dari ke-14 nama, Sherny Kojongian telah dibawa ke Tanah Air, setelah ditangkap Interpol di San Francisco, Amerika Serikat. Ia diterbangkan ke Indonesia tahun lalu.
Kemudian, Adrian Kiki Ariawan telah dipulangkan ke Indonesia setelah High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia pada 18 Desember 2013. Permohonan itu diajukan 28 September 2005 berdasarkan surat bernomor M.IL.01.02-02.
Dukung upaya KPK
Jaksa Agung juga mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap kembali kasus BLBI. "Tentunya kami bersyukur (KPK) mengangkat kasus itu. KPK menemukan ketidakberesan pelaksanaan SKL (Surat Keterangan Lunas). Kami akan berkoordinasi," tandasnya.
KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Pada 2004 Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan mengubah proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Litigasi yang dimaksud adalah membawa penyimpangan penggunaan BLBI yang dilakukan BDNI di bawah kendali Sjamsul Nursalim ke pengadilan. Sedangkan restrukturisasi adalah upaya perbaikan cara kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk
mengembalikan utangnya.
Hasil restrukturisasinya Rp1,1 triliun dan ditagihkan ke petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dibahas dalam proses restrukturisasi. Artinya, ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)