medcom.id, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tekag merampungkan berkas perkara Achmad Boediono, tersangka kasus penyimpangan impor garam industri. Berkas perkara kasus yang menyeret Direktur Utama PT Garam itu sudah lengkap.
"Tanggal 3 Agustus 2017 (hari ini) akan diserahkan ke jaksa (Kejari Surabaya), tersangka beserta barang buktinya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat ditemui Metrotvnews.com di kantornya, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu 2 Juli 2017.
Boediono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan impor 75 ribu ton garam industri. Dia ditangkap di rumahnya, Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B 3, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, 10 Juni 2017.
Dalam kasus itu, PT Garam selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas mengimpor garam konsumsi guna memenuhi kebutuhan garam nasional. Namun, sesuai Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam merupakan garam industri dengan kadar NaCL diatas 97%.
Sebanyak 1.000 ton garam industri impor sudah dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam Cap Segi Tiga G, lalu dijual untuk konsumsi. Sedangkan 74 ribu ton sisanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Mengacu Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Dirut PT Garam dianggap melanggar pasal berlapis. Antara lain, Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 poin ke-5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Achmad Boediono terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tekag merampungkan berkas perkara Achmad Boediono, tersangka kasus penyimpangan impor garam industri. Berkas perkara kasus yang menyeret Direktur Utama PT Garam itu sudah lengkap.
"Tanggal 3 Agustus 2017 (hari ini) akan diserahkan ke jaksa (Kejari Surabaya), tersangka beserta barang buktinya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat ditemui
Metrotvnews.com di kantornya, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu 2 Juli 2017.
Boediono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan impor 75 ribu ton garam industri. Dia ditangkap di rumahnya, Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B 3, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, 10 Juni 2017.
Dalam kasus itu, PT Garam selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas mengimpor garam konsumsi guna memenuhi kebutuhan garam nasional. Namun, sesuai Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam merupakan garam industri dengan kadar NaCL diatas 97%.
Sebanyak 1.000 ton garam industri impor sudah dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam Cap Segi Tiga G, lalu dijual untuk konsumsi. Sedangkan 74 ribu ton sisanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Mengacu Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Dirut PT Garam dianggap melanggar pasal berlapis. Antara lain, Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 poin ke-5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Achmad Boediono terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)