medcom.id, Jakarta: Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa memberi fulus kepada tiga anggota Komisi V DPR. Dia juga didakwa menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan (BPJN) IX Maluki dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Mei 2017.
Uang itu diberikan bertahap dengan jumlah bervariasi. Tujuan pemberian suap agar Aseng dan pengusaha lain, Abdul Khoir, menjadi pelaksana proyek tersebut.
Aseng dan Khoir awalnya memberikan uang masing-masing Rp330 juta untuk anggota Komisi V DPR agar memasukkan dana aspirasi ke proyek jalan di bawah anggaran Kementerian PUPR. Tiga anggota Dewan yang disebutkan dalam dakwaan, yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDI Perjuangan), Musa Zainuddin (PKB), dan Yudi Widiana Adia (PKS).
Ketiga anggota yang disebutkan menerima uang dengan jumlah bervariasi dari Aseng dan Abdul pada waktu yang berbeda pula. Damawayanti diberi uang US$72.727 melalui stafnya, Dessy A. Edwin.
Pada November 2015, Asen menitipkan uang komitmen untuk Musa ke Abdul sebesar Rp4,4 miliar. Abdul menyerahkan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp8 miliar.
Aseng kemudian memberikan uang suap ke Yudi sebesar Rp2 miliar melalui staf Yudi, Muhammad Kurniawan, untuk dana aspirasi 2015. Setelahnya ia juga memberi uang Rp2,5 miliar dan US$214 ribu untuk dana aspirasi 2016.
Uang sebesar Rp2,5 miliar dari patungan sejumlah pengusaha, ke Amran. Uang tersebut salah satunya berasal dari Abdul.
Aseng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa memberi fulus kepada tiga anggota Komisi V DPR. Dia juga didakwa menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan (BPJN) IX Maluki dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Mei 2017.
Uang itu diberikan bertahap dengan jumlah bervariasi. Tujuan pemberian suap agar Aseng dan pengusaha lain, Abdul Khoir, menjadi pelaksana proyek tersebut.
Aseng dan Khoir awalnya memberikan uang masing-masing Rp330 juta untuk anggota Komisi V DPR agar memasukkan dana aspirasi ke proyek jalan di bawah anggaran Kementerian PUPR. Tiga anggota Dewan yang disebutkan dalam dakwaan, yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDI Perjuangan), Musa Zainuddin (PKB), dan Yudi Widiana Adia (PKS).
Ketiga anggota yang disebutkan menerima uang dengan jumlah bervariasi dari Aseng dan Abdul pada waktu yang berbeda pula. Damawayanti diberi uang US$72.727 melalui stafnya, Dessy A. Edwin.
Pada November 2015, Asen menitipkan uang komitmen untuk Musa ke Abdul sebesar Rp4,4 miliar. Abdul menyerahkan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp8 miliar.
Aseng kemudian memberikan uang suap ke Yudi sebesar Rp2 miliar melalui staf Yudi, Muhammad Kurniawan, untuk dana aspirasi 2015. Setelahnya ia juga memberi uang Rp2,5 miliar dan US$214 ribu untuk dana aspirasi 2016.
Uang sebesar Rp2,5 miliar dari patungan sejumlah pengusaha, ke Amran. Uang tersebut salah satunya berasal dari Abdul.
Aseng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)