Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di lima kementerian/lembaga (k/l). Masalah ini direspons serius Lembaga Antirasuah.
"KPK akan mendalami apakah ada indikasi perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurut dia, bila temuan itu menunjukkan kesalahan administrasi, KPK mengimbau masalah ini harus diperbaiki. Bila indikasi kesalahan administrasi itu disengaja, KPK akan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum.
"Kemudian juga diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan," tegas Ghufron.
Baca: BPK Temukan Anggaran 5 K/L Mengalir ke Rekening Pribadi
BPK menemukan total aliran anggaran negara Rp71,78 miliar ke rekening pribadi di k/l. Lembaga ini ialah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Dana paling besar yang mengalir ke rekening pribadi terjadi di lingkungan Kemenhan yakni Rp48,12 miliar. Rekening bank yang digunakan belum dilaporkan atau belum mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di lima kementerian/lembaga (k/l). Masalah ini direspons serius Lembaga Antirasuah.
"KPK akan mendalami apakah ada indikasi perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurut dia, bila temuan itu menunjukkan kesalahan administrasi, KPK mengimbau masalah ini harus diperbaiki. Bila indikasi kesalahan administrasi itu disengaja, KPK akan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum.
"Kemudian juga diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan," tegas Ghufron.
Baca:
BPK Temukan Anggaran 5 K/L Mengalir ke Rekening Pribadi
BPK menemukan total aliran anggaran negara Rp71,78 miliar ke rekening pribadi di k/l. Lembaga ini ialah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Dana paling besar yang mengalir ke rekening pribadi terjadi di lingkungan Kemenhan yakni Rp48,12 miliar. Rekening bank yang digunakan belum dilaporkan atau belum mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)