Jakarta: Polri berusaha segera menyelesaikan kasus tersangka pembobolan kas Bank Nasional Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa. Pengacara untuk mendampingi Maria siap disediakan.
"Kalau yang bersangkutan tidak menyediakan (pengacara), kita siapkan sendiri," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.
Argo memastikan seluruh kebutuhan hukum untuk dapat mengeksekusi Maria akan disiapkan. Pasalnya, pemeriksaan Maria sempat terhenti. Maria meminta pendampingan pengacara dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda.
"Kalau nanti sudah ada lawyer Kedubes Belanda kita lakukan pemeriksaan," tutur Argo.
Sementara itu, Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda membenarkan salah satu warga negaranya tengah tersandung kasus hukum. Maria akan mendapat bantuan konsuler, tetapi tidak untuk bantuan hukum.
Tersangka kasus pembobolan PT BNI (Persero), Maria Pauline Lumowa, dipersilakan menunjuk penasihat hukum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka akses kepada Kedutaan Besar Belanda untuk membantu warga negaranya itu.
"Sebagai warga negara asing, tentu kita akan memberi akses kepada kedutaan besarnya sebagai bagian perlindungan terhadap warga negara mereka," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Maria salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui letter of credit (L/C) fiktif pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Dia ditangkap National Central Bureau (NCB) International Criminal Police Organization (Interpol) Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, pada 16 Juli 2019. Butuh hampir satu tahun bagi pemerintah Indonesia mengurus ekstradisi Maria.
Baca: Maria Pauline Emoh Diperiksa Sendirian
Setelah 17 tahun buron, Maria menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup menantinya.
Teranyar, polisi mengenakan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Maria. Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri.
Jakarta: Polri berusaha segera menyelesaikan kasus tersangka pembobolan kas Bank Nasional Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa. Pengacara untuk mendampingi Maria siap disediakan.
"Kalau yang bersangkutan tidak menyediakan (pengacara), kita siapkan sendiri," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.
Argo memastikan seluruh kebutuhan hukum untuk dapat mengeksekusi Maria akan disiapkan. Pasalnya, pemeriksaan Maria sempat terhenti. Maria meminta pendampingan pengacara dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda.
"Kalau nanti sudah ada
lawyer Kedubes Belanda kita lakukan pemeriksaan," tutur Argo.
Sementara itu, Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda membenarkan salah satu warga negaranya tengah tersandung kasus hukum. Maria akan mendapat bantuan konsuler, tetapi tidak untuk bantuan hukum.
Tersangka kasus pembobolan PT BNI (Persero), Maria Pauline Lumowa, dipersilakan menunjuk penasihat hukum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka akses kepada Kedutaan Besar Belanda untuk membantu warga negaranya itu.
"Sebagai warga negara asing, tentu kita akan memberi akses kepada kedutaan besarnya sebagai bagian perlindungan terhadap warga negara mereka," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Maria salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui
letter of credit (L/C) fiktif pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Dia ditangkap National Central Bureau (NCB) International Criminal Police Organization (Interpol) Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, pada 16 Juli 2019. Butuh hampir satu tahun bagi pemerintah Indonesia mengurus ekstradisi Maria.
Baca:
Maria Pauline Emoh Diperiksa Sendirian
Setelah 17 tahun buron, Maria menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup menantinya.
Teranyar, polisi mengenakan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Maria. Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)