Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily - Medcom.id/M irfan.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily - Medcom.id/M irfan.

Bupati Bekasi Dicoret dari Tim Sukses Jokowi-Ma'ruf

Arga sumantri • 16 Oktober 2018 16:02
Jakarta: Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dicopot dari posisinya sebagai dewan pengarah Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Jawa Barat. Keputusan ini menyusul status Neneng yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
 
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua TKD Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi memastikan segera mencoret Neneng di susunan TKD Jawa Barat. 
 
"Jadi kepengurusan dia sebagai tim kampanye daerah di Jawa Barat pun sudah harus digantikan," kata Ace di Posko Cemara 19 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Oktober 2018. 

Ace belum tahu siapa yang akan menggantikan Neneng di TKD Jawa Barat. Yang jelas, kata Ace, Neneng menempati posisi dewan pengarah di TKD Jawa Barat lantaran posisinya sebagai Bupati Bekasi. 
 
Ace meyakini kasus Neneng tidak akan berimbas pada kerja tim kampanye maupun elektabilitas Jokowi-Ma'ruf. Kasus neneng tidak berkaitan langsung dengan tim kampanye, maupun pasangan calon. 
 
"Ibu Neneng juga tidak masuk dalam Tim Kampanye Nasional," tutur dia. 
 
(Baca juga: Bupati Bekasi Dinonaktifkan dari Ketua DPD Golkar)
 
Neneng juga sudah didepak dari kepengurusan Golkar di Bekasi. Neneng dicopot sebagai Ketua DPD Golkar Bekasi. 
 
Golkar dan para kadernya yang menjadi kepala daerah sepakat jika tersandung kasus korupsi harus otomatis mundur dari partai. "Jika memang melakukan tindakan korupsi maka dia harus mundur sebagai pengurus partai Golkar," ucap Ace. 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lain yakni dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
 
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR) juga ditetapkan tersangka. 
 
(Baca juga: Uang Rp1 Miliar Disita dari OTT di Bekasi)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan