Jakarta: Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro merespons simpang siur eksekusi Buni Yani. Andi meminta jaksa tak ragu melakukan eksekusi.
"Jadi, ketika disampaikan ke penuntut umum dan terdakwa, sudah eksekutorial," ujar Andi di kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Februari 2019.
Pasalnya, kata dia, sudah tidak ada lagi upaya hukum setelah kasasi, kecuali upaya luar biasa. Inkrahnya suatu kasus hukum harus ditindaklanjuti dengan eksekusi.
Menurut Andi, hal tersebut sudah jelas berlaku di semua putusan hukum. Pihaknya telah menyatukan semua putusan dan dikirim ke pihak-pihak terkait.
"(Kalau dianggap) tidak jelas, itu urusan dia (Buni Yani)," sebut Andi.
(Baca juga: Buni Yani Menolak Dieksekusi)
Mengenai absennya perintah penahanan di putusan kasasi yang disoal, Andi tak ambil pusing. Putusan kasasi hanya memperkuat dan tidak menganulir putusan di tingkat pertama.
"Jadi sebenarnya tidak perlu (perintah penahanan). Dengan putusannya begitu, putusan MA itu (kasasi) putusan terakhir dari upaya biasa," tandas Andi.
Buni Yani menolak dieksekusi. Kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian tersebut memastikan Buni tidak akan datang ke Kejaksaan. Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan eksekusi.
MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Jakarta: Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro merespons simpang siur eksekusi Buni Yani. Andi meminta jaksa tak ragu melakukan eksekusi.
"Jadi, ketika disampaikan ke penuntut umum dan terdakwa, sudah eksekutorial," ujar Andi di kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Februari 2019.
Pasalnya, kata dia, sudah tidak ada lagi upaya hukum setelah kasasi, kecuali upaya luar biasa. Inkrahnya suatu kasus hukum harus ditindaklanjuti dengan eksekusi.
Menurut Andi, hal tersebut sudah jelas berlaku di semua putusan hukum. Pihaknya telah menyatukan semua putusan dan dikirim ke pihak-pihak terkait.
"(Kalau dianggap) tidak jelas, itu urusan dia (Buni Yani)," sebut Andi.
(Baca juga:
Buni Yani Menolak Dieksekusi)
Mengenai absennya perintah penahanan di putusan kasasi yang disoal, Andi tak ambil pusing. Putusan kasasi hanya memperkuat dan tidak menganulir putusan di tingkat pertama.
"Jadi sebenarnya tidak perlu (perintah penahanan). Dengan putusannya begitu, putusan MA itu (kasasi) putusan terakhir dari upaya biasa," tandas Andi.
Buni Yani menolak dieksekusi. Kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian tersebut memastikan Buni tidak akan datang ke Kejaksaan. Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan eksekusi.
MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)