Ketum PSI Kaesang Pangerap. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Ketum PSI Kaesang Pangerap. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Apresiasi Kaesang Pangarep Klarifikasi Soal Jet Pribadi

Anggi Tondi Martaon • 17 September 2024 23:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang berinisiatif datang ke kantor KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Langkah ini Kaesang lakukan meski dirinya bukan penyelenggara negara (PN).
 
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, kedatangan Kaesang untuk meminta arahan atas isu terhadap dirinya saat ini. Isu dimaksud terkait dugaan gratifikasi dalam perjalanan Kaesang ke Amerika Serikat (AS) naik jet pribadi. Kaesang pun sudah melaporkan perjalanannya itu ke KPK.
 
“Kami dari KPK pasti mengapresiasi ini warga negara datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia PN atau enggak PN itu cerita lain. Dia datang minta arahan,” kata Pahala di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Pihak KPK juga bertanya lebih detail ke Kaesang terkait kronologi lebih lanjut. Selanjutnya, KPK akan menganalisis penjelasan dari Kaesang sebelum menentukan sikap.
 
“Lantas kita mintakan beberapa detail dan sudah selesai gitu. SOP-nya kita akan analisis paling lama 30 hari, tetapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai lah,” ujar Pahala.
 
Baca juga: KPK soal Kedatangan Kaesang Pangarep: Klarifikasi Baik untuk Semua

“Di KPK kan disebut di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang lapor,” sambungnya.
 
Jika dinyatakan milik negara, Kaesang diminta untuk menyetorkan uang biaya perjalanan tersebut ke negara. Diperkirakan, biaya perjalanan Kaesang ke Amerika Serikat sekitar Rp360 juta.  
 
"Yang bersangkutan sudah bilang ‘oh iya kira-kira Rp 90 juta lah satu orang, seharga tiket’. Ini kalau kita tetapkan milik negara, yang bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau empat kira-kira Rp 360-an (juta),” ucap Pahala.
 
Sebaliknya, polemik perjalanan Kaesang dinilai bakal selesai jika perjalanan ditetapkan bukan milik negara. “Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah gitu aja laporannya enggak ke mana-mana,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan