Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Gapensi Martono. Medcom.id/Candra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Gapensi Martono. Medcom.id/Candra

1 Tersangka Kasus Korupsi di Semarang Kembali Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 02 Agustus 2024 11:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Gapensi Martono pada Jumat, 2 Agustus 2024. Dia merupakan tersangka kasus rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
 
“Betul, saudara M (Martono) hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai dengan 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Agustus 2024.
 
Martono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.42 WIB. Dia menyambangi Kantor Lembaga Antirasuah ditemani sejumlah kuasa hukumnya.

Martono sebelumnya diperiksa KPK pada Rabu, 30 Juli 2024. Lembaga Antirasuah belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari ketua Gapensi itu. Namun, penyidik bakal mendalami soal pemerasan yang ada di Semarang.
 
“(Termasuk) pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.
 
Baca Juga: KPK Masih Hitung Total Duit Korupsi di Pemkot Semarang

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
 
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
 
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan