medcom.id, Jakarta: Hari ini, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, penyidik akan menemani tim MKMK menemui Patrialis Akbar.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan anggota MKMK bermaksud mencari bahan untuk menetapkan status pemberhentian Patrialis Akbar dari jabatan sebagai hakim konstitusi. Karena setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, Patrialis mengajukan pengunduran diri.
"Hari ini kami fasilitasi dengan penyidik dulu. Setelah itu, penyidik mendampingi majelis ketemu Patrialis. Nanti, majelis sendiri yang memutuskan apakah yang bersangkutan mundurnya terhormat atau tidak," kata Agus, Kamis 2 Februari 2017.
Agus menekankan, kedatangan anggota MKMK ke kantor KPK murni mengurusi persoalan etik Patrialis. Agus juga mengatakan pihaknya tidak memberikan barang bukti kepada majelis. "Kami memperlihatkan saja," tandas Agus.
Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Patrialis dengan dugaan menerima suap terkait sengketa permohonan uji materil Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
medcom.id, Jakarta: Hari
ini, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, penyidik akan menemani tim MKMK menemui Patrialis Akbar.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan anggota MKMK bermaksud mencari bahan untuk menetapkan status pemberhentian Patrialis Akbar dari jabatan sebagai hakim konstitusi. Karena setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, Patrialis mengajukan pengunduran diri.
"Hari ini kami fasilitasi dengan penyidik dulu. Setelah itu, penyidik mendampingi majelis ketemu Patrialis. Nanti, majelis sendiri yang memutuskan apakah yang bersangkutan mundurnya terhormat atau tidak," kata Agus, Kamis 2 Februari 2017.
Agus menekankan, kedatangan anggota MKMK ke kantor KPK murni mengurusi persoalan etik Patrialis. Agus juga mengatakan pihaknya tidak memberikan barang bukti kepada majelis. "Kami memperlihatkan saja," tandas Agus.
Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Patrialis dengan dugaan menerima suap terkait sengketa permohonan uji materil Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)