medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Dalam pendalamannya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan dalam dua hari sejak kemarin KPK telah menggeledah sejumlah tempat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Penggeledahan dilakukan di kediaman mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta rumah Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo di Cilandak, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor Soetikno di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Jatipadang, Jakarta Selatan serta sebuah rumah kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
"Untuk penggeledahan di lokasi kelima (Bintaro) masih berlangsung sampai saat (sore) ini," ungkap Syarif.
Namun, sambung Syarif, hingga kini KPK belum mendapatkan laporan terkait barang-barang yang diamankan dalam penggeledahan di lima tempat tersebut. "Untuk hasil penggeledahan belum ada datanya," kata Syarif.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya yakni Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirayah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Dalam pendalamannya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan dalam dua hari sejak kemarin KPK telah menggeledah sejumlah tempat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Penggeledahan dilakukan di kediaman mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta rumah Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo di Cilandak, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor Soetikno di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Jatipadang, Jakarta Selatan serta sebuah rumah kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
"Untuk penggeledahan di lokasi kelima (Bintaro) masih berlangsung sampai saat (sore) ini," ungkap Syarif.
Namun, sambung Syarif, hingga kini KPK belum mendapatkan laporan terkait barang-barang yang diamankan dalam penggeledahan di lima tempat tersebut. "Untuk hasil penggeledahan belum ada datanya," kata Syarif.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya yakni Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirayah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)