medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni dianggap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal PN Jaksel Sutiyono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (21/12/2016).
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jaksel pukul 14.oo WIB ini berlangsung satu jam. Hakim membacakan permohonan Buni Yani dan pihak termohon yakni penyidik Polda Metro Jaya.
Hakim menilai upaya penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap Buni Yani juga dianggap sah. "Unsur pembuktian jelas terpenuhi," ujar dia.
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni dianggap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal PN Jaksel Sutiyono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (21/12/2016).
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jaksel pukul 14.oo WIB ini berlangsung satu jam. Hakim membacakan permohonan Buni Yani dan pihak termohon yakni penyidik Polda Metro Jaya.
Hakim menilai upaya penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap Buni Yani juga dianggap sah. "Unsur pembuktian jelas terpenuhi," ujar dia.
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)