medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair diduga menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno menggunakan uang perusahaan. KPK bisa menjerat perusahaan Rajamohanan dengan UU Korporasi.
"Kalau uang itu dia mengurus pajak dari perusahaannya, ya pasti perusahaannya. Enggak mungkin, itu kan pajak perushaan bukan pajak perorang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada wartawan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, jika uang yang dipakai berasal dari perusahaan, maka perusahaan bisa terjerat. "Bisa, bisa (perusahaan dijerat)," kata Agus.
Saat ini dia bilang UU Korporasi masih dalam penggodokan. Diharapkan dalam waktu dekat ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang mengaturnya.
Meski demikian, tetap harus dipelajari lebih lanjut apakah memang perusahaan melanggar UU Korporasi.
"PerMAnya mudah-mudahan sebentar lagi selesai, jadi ini kan juga masih berproses. Kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya. Kita pelajari saja nanti," pungkas Agus.
(Baca: OTT Pajak Bikin Kredibilitas Kementerian Keuangan Ternodai)
Sebelumnya Handang ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK bersama dengan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair. Handang diduga menerima duit Rp1,9 miliar supaya bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan Raja sejumlah Rp78 miliar.
Terkait perbuatannya, Raja sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair diduga menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno menggunakan uang perusahaan. KPK bisa menjerat perusahaan Rajamohanan dengan UU Korporasi.
"Kalau uang itu dia mengurus pajak dari perusahaannya, ya pasti perusahaannya.
Enggak mungkin, itu kan pajak perushaan bukan pajak perorang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada wartawan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, jika uang yang dipakai berasal dari perusahaan, maka perusahaan bisa terjerat. "Bisa, bisa (perusahaan dijerat)," kata Agus.
Saat ini dia bilang UU Korporasi masih dalam penggodokan. Diharapkan dalam waktu dekat ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang mengaturnya.
Meski demikian, tetap harus dipelajari lebih lanjut apakah memang perusahaan melanggar UU Korporasi.
"PerMAnya mudah-mudahan sebentar lagi selesai, jadi ini kan juga masih berproses. Kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya. Kita pelajari saja nanti," pungkas Agus.
(Baca:
OTT Pajak Bikin Kredibilitas Kementerian Keuangan Ternodai)
Sebelumnya Handang ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK bersama dengan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair. Handang diduga menerima duit Rp1,9 miliar supaya bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan Raja sejumlah Rp78 miliar.
Terkait perbuatannya, Raja sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)