tersangka penyuap Patrialis Akbar, Kamaluddin/MTVN/Surya Perkasa
tersangka penyuap Patrialis Akbar, Kamaluddin/MTVN/Surya Perkasa

Tiga Tersangka Penyuapan Hakim MK Diperiksa KPK

Surya Perkasa • 14 Februari 2017 11:59
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi untuk uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali diperiksa KPK. Hingga siang ini, setidaknya sudah ada tiga tersangka yang masuk ke dalam gedung Lembaga Antirasuah.
 
Patrialis Akbar tiba sekitar pukul 09.26 WIB. Bekas politikus PAN itu langsung memasuki ruang tunggu KPK tanpa bicara.
 
Sekitar pukul 09.45, giliran Basuki Hariman yang tiba. Ia juga menolak berkomentar ketika diserbu pertanyaan awak media.

Tiga Tersangka Penyuapan Hakim MK Diperiksa KPK
 
Tak sampai sepuluh menit, Kamaluddin menyusul tiba di gedung KPK. Mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan KPK, ia terlihat berjalan santai tanpa bicara. Kamaluddin terlihat menggenggam seberkas dokumen saat memasuki gedung.
 
Kamaluddin sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk kasus ini. Namun, KPK belum menyatakan menerima atau tidak.
 
"Penentuannya kan tidak sehari dua hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 13 Februari 2017.
 
Tiga Tersangka Penyuapan Hakim MK Diperiksa KPK
 
Patrialis dan Basuki ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Penangkapan ini terkait dugaan suap Uji Materi Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bernomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
 
Saat OTT, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK. Selain Patrialis, Kamaludin dan Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging, serta Ng Fenny selaku sekretaris Basuki juga menyandang status tersangka.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi. Menurut keterangan KPK, duit pun sudah mengucur tiga tahap.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan