medcom.id, Jakarta: Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan disebut menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Imran S. Djumadil, kepercayaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Menurut Imran, Abdul beberapa kali menitipkan uang untuk diberikan kepada Rudi. Namun, Imran mengklaim uang itu tak berkait program aspirasi berupa proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara yang akan dikerjakan Abdul. Menurut dia, pemberian uang itu berhubung dengan posisi Rudi sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku.
"Enggak ada hubungan dengan Khoir. Tapi kan Pak Rudi Ketua DPD PDI-P Maluku Utara," kata Imran dalam sidang perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017).
Imran mengatakan, pemberian pertama kepada Rudi Erawan senilai Rp3 miliar. Itu merupakan bagian dari pemberian sebesar Rp6 miliar dari Abdul kepada Amran.
Saat uang dari Abdul diterima, Amran meminta kepada Imran untuk menyisihkan setengahnya. "Besoknya Pak Amran telepon lagi ke Hotel Ambhara untuk kumpul. Kami bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur," ujar Imran
Kemudian, pemberian kedua sebesar Rp2,6 miliar pada September 2015. Imran mengatakan, pemberian uang itu atas permintaan Rudi melalui Amran. Uang itu disebut untuk optimalisasi DPR RI. Ia menyerahkan langsung uang itu kepada Rudi di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.
Rudi juga pernah menghubungi Amran. Ia ingin meminta bantuan dana kampanye. Namun, ia kemudian diarahkan ke Abdul untuk meminta Rp500 juta.
"Pak Rudi suruh saya hubungi keponakannya, Ernest kalau tidak salah namanya. Ernest bilang nanti transfer ke rekening Muhamad Rizal dan nomor rekening itu saya kasih ke Abdul Khoir," kata Imran.
Amran HI Mustary didakwa menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebesar Rp7,27 miliar dan SGD1,14 juta.
Kemudian, dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng sebesar Rp4,98 miliar, dari Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred sebesar Rp500 juta, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino sebesar Rp500 juta, dan dari Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos sebesar Rp 600 juta.
Tujuan pemberian uang agar anggota Komisi V DPR mengupayakan usulan program aspirasi.
medcom.id, Jakarta: Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan disebut menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Imran S. Djumadil, kepercayaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Menurut Imran, Abdul beberapa kali menitipkan uang untuk diberikan kepada Rudi. Namun, Imran mengklaim uang itu tak berkait program aspirasi berupa proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara yang akan dikerjakan Abdul. Menurut dia, pemberian uang itu berhubung dengan posisi Rudi sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku.
"Enggak ada hubungan dengan Khoir. Tapi kan Pak Rudi Ketua DPD PDI-P Maluku Utara," kata Imran dalam sidang perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017).
Imran mengatakan, pemberian pertama kepada Rudi Erawan senilai Rp3 miliar. Itu merupakan bagian dari pemberian sebesar Rp6 miliar dari Abdul kepada Amran.
Saat uang dari Abdul diterima, Amran meminta kepada Imran untuk menyisihkan setengahnya. "Besoknya Pak Amran telepon lagi ke Hotel Ambhara untuk kumpul. Kami bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur," ujar Imran
Kemudian, pemberian kedua sebesar Rp2,6 miliar pada September 2015. Imran mengatakan, pemberian uang itu atas permintaan Rudi melalui Amran. Uang itu disebut untuk optimalisasi DPR RI. Ia menyerahkan langsung uang itu kepada Rudi di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.
Rudi juga pernah menghubungi Amran. Ia ingin meminta bantuan dana kampanye. Namun, ia kemudian diarahkan ke Abdul untuk meminta Rp500 juta.
"Pak Rudi suruh saya hubungi keponakannya, Ernest kalau tidak salah namanya. Ernest bilang nanti transfer ke rekening Muhamad Rizal dan nomor rekening itu saya kasih ke Abdul Khoir," kata Imran.
Amran HI Mustary didakwa menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebesar Rp7,27 miliar dan SGD1,14 juta.
Kemudian, dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng sebesar Rp4,98 miliar, dari Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred sebesar Rp500 juta, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino sebesar Rp500 juta, dan dari Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos sebesar Rp 600 juta.
Tujuan pemberian uang agar anggota Komisi V DPR mengupayakan usulan program aspirasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)