medcom.id, Jakarta: Hakim Patrialis Akbar memuji muncikari Robby Abbas. Menurutnya, uji materi Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang diajukan Robby bisa menyadarkan masyarakat bahwa prostitusi tidak dibenarkan.
Melalui uji materi, Robby meminta dalam kasus prostitusi yang dihukum bukan hanya muncikari tapi juga pelacur dan pelanggan.
Menurut Patrialis, Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti permohonan ini dengan meminta pendapat tokoh lintas agama.
Manahan Sitompul, hakim konstitusi, mengatakan hukuman untuk pelacur dan pengguna memang belum diatur dalam KUHP. Tapi, dia menyarankan kuasa hukum Robby membadingkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan Pasal tentang perzinahan.
"Mereka yang melakukan perbuatan cabul bisa dimasukan ke dalam Pasal itu (Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan) tapi menjadi delik aduan, harus ada yang melapor dulu," ujar Manahan.
Wahiduddin Adams, hakim konstitusi, juga mengakui permohonan yang diajukan Robby belum diakomodir dalam KUHP.
medcom.id, Jakarta: Hakim Patrialis Akbar memuji muncikari Robby Abbas. Menurutnya, uji materi Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang diajukan Robby bisa menyadarkan masyarakat bahwa prostitusi tidak dibenarkan.
Melalui uji materi, Robby meminta dalam kasus prostitusi yang dihukum bukan hanya muncikari tapi juga pelacur dan pelanggan.
Menurut Patrialis, Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti permohonan ini dengan meminta pendapat tokoh lintas agama.
Manahan Sitompul, hakim konstitusi, mengatakan hukuman untuk pelacur dan pengguna memang belum diatur dalam KUHP. Tapi, dia menyarankan kuasa hukum Robby membadingkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan Pasal tentang perzinahan.
"Mereka yang melakukan perbuatan cabul bisa dimasukan ke dalam Pasal itu (Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan) tapi menjadi delik aduan, harus ada yang melapor dulu," ujar Manahan.
Wahiduddin Adams, hakim konstitusi, juga mengakui permohonan yang diajukan Robby belum diakomodir dalam KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)