medcom.id, Jakarta: Di tengah maraknya kriminalisasi dan kepastian hukum yang bisa dipermainkan segelintir oknum. Legality berdiri untuk memperjuangkan terwujudnya kemudahan akses publik terhadap keadilan.
Direktur Eksekutif Legality Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan, Legality juga dibentuk untuk memperkuat partisipasi publik dalam mewujudkan pembaharuan hukum dan mendorong akses publik terhadap keterbukaan informasi.
"Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, Legality bergerak atas tiga prinsip dasar, yaitu Integritas, Imparsialitas, dan Akuntabilitas," ujar Sexio dalam diskusi di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Sexio mengatakan, di tengah kondisi keadilan yang semakin langka, Legality bertekad hukum tetap harus on the track. Ibarat kereta, hukum harus berjalan pada relnya.
"Jika tidak demikian, maka keutuhan hukum semakin tak terelakkan. Bertitik tolak dari keresahan dan kegelisahan akan muramnya dunia hukum, Legality hadir sebagai ikhtiar anak bangsa menata kembali hukum yang tercabik-cabik manuju hukum yang berkeadilan," beber Sexio.
Didirikannya Legality untuk memberikan advokasi pencari keadilan yang ditindas dan dilemahkan sistem hukum. Dalam hal ini, Legality akan bergandeng tangan dengan segenap elemen bangsa untuk turut serta memperbaharui hukum dan konstitusi.
"Atas dasar keinginan luhur serta amanah Undang-undang Dasar 1945, yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, juga melalui beberapa putusan pengadilan, diantaranya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 002/PUU/-I/2003 dan putusan MK nomor 82/PUU-XI/2013 yang memberikan kedudukan hukum sebagai public interest advocacy yang memperjuangkan kepentingan umum," jelas Sexio.
Selain itu, Sexio juga mengatakan, berasaskan pembelaan terhadap kaum lemah, terpinggirkan dan tertindas oleh sistem hukum yang tidak berkeadilan. Legality memiliki visi terwujudnya advokasi terhadap hak-hak konstitusional masyarakat menuju kepastian hukum yang adil.
medcom.id, Jakarta: Di tengah maraknya kriminalisasi dan kepastian hukum yang bisa dipermainkan segelintir oknum. Legality berdiri untuk memperjuangkan terwujudnya kemudahan akses publik terhadap keadilan.
Direktur Eksekutif Legality Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan, Legality juga dibentuk untuk memperkuat partisipasi publik dalam mewujudkan pembaharuan hukum dan mendorong akses publik terhadap keterbukaan informasi.
"Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, Legality bergerak atas tiga prinsip dasar, yaitu Integritas, Imparsialitas, dan Akuntabilitas," ujar Sexio dalam diskusi di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Sexio mengatakan, di tengah kondisi keadilan yang semakin langka, Legality bertekad hukum tetap harus on the track. Ibarat kereta, hukum harus berjalan pada relnya.
"Jika tidak demikian, maka keutuhan hukum semakin tak terelakkan. Bertitik tolak dari keresahan dan kegelisahan akan muramnya dunia hukum, Legality hadir sebagai ikhtiar anak bangsa menata kembali hukum yang tercabik-cabik manuju hukum yang berkeadilan," beber Sexio.
Didirikannya Legality untuk memberikan advokasi pencari keadilan yang ditindas dan dilemahkan sistem hukum. Dalam hal ini, Legality akan bergandeng tangan dengan segenap elemen bangsa untuk turut serta memperbaharui hukum dan konstitusi.
"Atas dasar keinginan luhur serta amanah Undang-undang Dasar 1945, yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, juga melalui beberapa putusan pengadilan, diantaranya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 002/PUU/-I/2003 dan putusan MK nomor 82/PUU-XI/2013 yang memberikan kedudukan hukum sebagai public interest advocacy yang memperjuangkan kepentingan umum," jelas Sexio.
Selain itu, Sexio juga mengatakan, berasaskan pembelaan terhadap kaum lemah, terpinggirkan dan tertindas oleh sistem hukum yang tidak berkeadilan. Legality memiliki visi terwujudnya advokasi terhadap hak-hak konstitusional masyarakat menuju kepastian hukum yang adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)