Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin----MI/Susanto
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin----MI/Susanto

Komisi III Bantah Mengganjal KPK

M Rodhi Aulia • 28 November 2015 10:05
medcom.id, Jakarta: Komisi III membantah tudingan sengaja menunda pembahasan hasil kerja Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK. Komisi III mengklaim sedang mengkaji keseluruhan calon pimpinan KPK yang dinyatakan lolos di tingkat Pansel.
 
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menampik tudingan komisinya sedang mengganjal KPK.
 
"Tenggang waktu DPR sampai 5 Januari 2015. Terus apa yang ditunda? Yang bilang memperlambat siapa?," kata Aziz di sela-sela Seminar RUU KUHP yang bertajuk 'Mewujudkan Hukum Pidana Nasional yang Aspiratif dan Keindonesiaan' di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, kemarin.

Aziz mengatakan, Komisi III sedangn mengkaji segala bentuk persyaratan masing-masing individu capim KPK. Hal itu, klaim dia, sesuai dengan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Dari sana, masih ada kemungkinan berkas hasil kerja Pansel dikembalikan lagi.
 
Seandainya pun pada Rabu, 16 Desember 2015 mendatang, atau masa berakhirnya pimpinan KPK periode 2012-2015, pimpinan KPK definitif periode mendatang belum juga terbentuk, pemerintah tak mesti mengeluarkan Perppu. Aziz menyebut, Plt Pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan Keppres Jokowi, masih tetap bisa memimpin KPK.
 
"Keppres itu berlaku sampai dengan terbentuknya pimpinan baru," ujar Aziz.
 
Batas 16 Desember, kata Aziz, hanya untuk menggantikan dua pimpinan yang ada. Yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Waketum Partai Golkar hasil Munas Bali ini menegaskan, Perppu baru dikeluarkan, jika KPK secara lembaga dalam keadaan stagnan atau darurat.
 
Aziz menjamin, kinerja KPK tidak akan terganggu karena pimpinannya tidak akan pernah vakum. Meski demikian, Aziz menegaskan, pembahasan lebih lanjut terkait nasib capim KPK, buah karya pansel dua periode yang berbeda, akan dirapatkan pekan mendatang.
 
"Nanti, Senin pukul 19.30 WIB akan kita rapatkan lagi," tandas dia.
 
Proses pemilihan calon pimpinan KPK di Komisi III ditunda. Sebagian fraksi berpendapat unsur Kejaksaan dan pengalaman 15 tahun dalam bidang hukum yang harus dimiliki capim KPK tak dipenuhi panitia seleksi KPK dalam menjaring calon pimpinan.
 
Proses pemilihan calon pimpinan KPK pun akan dilanjutkan Senin depan. Meski menunda rapat, Komisi III kerap mengumbar kata 'segera' saat ditanya soal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan. Kata ini diulang pimpinan, pimpinan komisi hingga anggota. Tapi dalam pelaksanaannya, DPR belum juga melakukan uji tersebut.
 
Kata 'segera' mulai muncul dua bulan silam. Fadli Zon mulainya berkata, fit and proper test sudah diagendakan dan segera dilakukan. Tapi, sejumlah dalih kemudian diutarakan. Mulai dari reses hingga pembahasan APBN 2016.
 
Pascareses, Komisi III yang ditugasi melakukan uji kepatutan dan kelayakan, mulai menggelar rapat dengan panitia seleksi capim KPK. Tapi dalam rapat itu, Komisi III menunda pembahasan capim, semalam.
 
Hal ini sempat disesalkan anggota pansel, Yenti Ganarsih. Yenti geram lantaran tanggapan Komisi III baru dikatakan saat waktu yang sudah mepet. Desakan buat segera melakukan uji kepatutan pun merebak di publik. Tapi, Komisi III masih menebar janji segera.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan